Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

4 Pelaku Ditangkap, Satu Orang ASN Pemkab Karimun

Ungkap 2 Kasus Narkotika, Polres Karimun Sita 995,58 Gram Sabu dan 31 Butir Pil Ektasi
Oleh : Freddy
Sabtu | 27-01-2024 | 15:00 WIB
kasus-narkotika-karimun.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus (tengah) didampingi Wakapolres Kompol Herie Pramono dan Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, saat merilis pengungkapan 2 kasus narkotika, dengan 4 tersangka, Jumat (26/1/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satresnarkoba Polres Karimun kembali mengungkap dua kasus narkotika yang melibatkan empat orang tersangka. Barang bukti yang diamankan sebanyak 995,58 gram sabu dan 31 butir pil ekstasi.

Adapun kasus pertama dengan tersangka FR (ASN Pemkab Karimun), ditangkap pada Selasa (16/1/2024) di Kecamatan Tebing. Dari tangan tersangka, diamankan 14 paket sabu seberat 623,54 gram.

Kemudian kasus kedua, dengan tersangka MP, AR dan ZM. Ketiga tersangka ini ditangkap di Kecamatan Karimun, dengan barang bukti 8 paket sabu seberat 372,04 gram dan 31 butir pil ektasi warna kuning bergambar hulk.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menyampaikan sangat mengapresiasi kinerja perseonel Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung. "Satresnarkoba berhasil mengungkap 2 kasus dengan 4 tersangka dalam 2 hari," ungkap Kapolres Karimun, didampingi Wakapolres Kompol Herie Pramono dan Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, dalam konferensi pers yang digelar di lantai 2 gedung Catur Prasetya Polres Karimun, Jumat (26/1/2024).

Sementara Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, menjelaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka, terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda Rp 1 - 10 miliar.

"Jika diasumsikan 1 gram itu dikonsumsi 3 orang dan 1 butir pil ekstasi itu dikonsumsi 3 orang, maka jumlah keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan bisa menyelamatkan 3.078 jiwa manusia," tutup AKBP Fadli Agus.

Dari catatan BATAMTODAY.COM, untuk tersangka FR yang berstatus ASN Pemerintah Kabupaten Karimun ini sudah pernah ditangkap beberapa tahun lalu dalam kasus serupa dan sempat menjalani hukuman dipenjara.

Editor: Gokli