Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sempat Ricuh, Pj Walikota Tanjungpinang akan Tindak Tempat Hiburan Berkedok Cafe
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 18-01-2024 | 17:56 WIB
Hasan3.jpg Honda-Batam
Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terkait maraknya pemberitaan atas kejadian di salah satu tempat hiburan malam. Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Tanjungpinang bakal menggelar rapat bersama Forkopimda.

Hal ini disampaikan oleh Pj Walikota Hasan. Awal ini pihaknya rapat koordinasi dengan Forkopimda, pada rapat tersebut juga membahas permasalahan tempat hiburan berkedok cafe.

"Jadi kalau nanti tidak berizin kita tegas kita tutup saja. Kalau mau berusaha ikutin dong prosedur yang ada, kita tidak menghalangi bagi orang yang menjalankan roda ekonomi di Tanjungpinang tapi prosedurnya harus diikuti," terang Hasan.

Beberapa waktu lalu, terjadi perkelahian pada tempat hiburan berlokasi di Jalan Aisyah Sulaiman, Km 8 Tanjungpinang, dan terekam kamera CCTV. Dalam rekaman itu terlihat pengunjung saat itu sedang asyik berjoget dan terjadi aksi dorong sehingga terjadi perkelahian serta pengeroyokan.

Dalam insiden tersebut dua orang mengalami luka-luka diduga terkena senjata tajam sehingga harus dirawat ke RSUP Raja Ahmad Thabib.

Hasan mengatakan, dari insiden itu justru tidak menciptakan kondisi Tanjungpinang yang kondusif karena dampak dari minuman alkohol.

"Minuman alkohol ini kan punya standar mana yang diperbolehkan dan yang tidak boleh. Terkadang malah akibat itu terjadi perkelahian kerusuhan itu malah tidak menciptakan kondisi yang kondusif di Tanjungpinang," ucapnya.

Terkait dengan perizinan tempat hiburan itu, dirinya akan mengecek lokasi tersebut mulai dari IMB dan izin usaha.

"Nanti saya cek dulu. Pertama kalau ada tempat tentu ada IMB (izin mendirikan bangunan) apakah bangunan permanen, semi permanen, kedua izin usahanya. Jika tidak ada kita minta urus izinnya dan kita tutup sementara," pungkasnya.

Disamping itu juga ketua MPC Pemuda Pancasila Heri Heryawan murka dengan kelakuan DJ yang dinilai telah melakukan penistaan agama dengan menyebut ayat kursi yang merupakan pedoman umat muslim.

"Hal yang dilakukan DJ itu buat ujaran kebencian di Leko Cafe, tempat kejadian kemarin dimana tidak ada izin jual mikol nya, apalagi ada diskotiknya & DJ nya sudah membuat ujaran kebencian & penistaan agama," terang Heri melalui pesan Whatsapp.

Sementara info yang diperoleh media ini orang tua dari DJ itu sudah menyelesaikan masalah di kantor Polresta Tanjungpinang. Karena kelakuan anaknya yang membuat ujaran kebencian dan penistaan agama.

"Saya mau anaknya merilis video permintaan maaf kepada masyarakat Tanjungpinang & umat Islam Indonesia dan dunia.Kalau tidak dilakukan anaknya akan saya gass & saya mau rilis videonya," tutupnya tegas.

Editor: Yudha