Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rancang Penarikan Tarif Parkir Non Tunai, Dishub Batam Bakal Uji Coba di Kawasan Nagoya
Oleh : Aldy
Senin | 15-01-2024 | 14:44 WIB
karcis-parkir-baru.jpg Honda-Batam
Salah seorang Jukir di Kawasan Greedland Batam Center menunjukkan karcis parkirtarif baru Rp 2000/sepeda motor dan Rp 4000/mobil, Senin (15/1/2024). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Perhubungan (Dishub) Batam sedang merancang penarikan tarif parkir tepi jalan dengan metode non tunai menggunakan QRIS.

"Dalam waktu dekat kita akan coba di kawasan Nagoya. Karena di sana memang ramai. Jadi kami mau tahu durasi transaksi dengan QRIS itu berapa lama," ujar Kepala UPT Parkir Dishub Batam, Alexander Bannik, Senin (15/1/2024).

Alex menjelaskan, ada dua sistem barcode QRIS yang tengah dipersiapkan yaitu QRIS statis dan dinamis. Ia berharap kedua sistem ini bisa memudahkan masyarakat. Akan tetapi keduanya mempunyai kelebihan dan kekurangan.

"Kita butuh sistem yang memudahkan masyarakat karena QRIS ini ada dua opsi. Yang statis itu kalau kita scan langsung keluar nominalnya, cuma kendalanya sistem keuangan itu masuk ke pemilik barcode (Jukirnya). Ini gak boleh," kata Alex.

Sementara untuk QRIS dinamis, lanjut Alex, hal yang dikhawatirkan yaitu adanya kesalahan dalam memasukkan nominal pembayaran. "QRIS dinamis itu ada kendalanya takutnya salah ketik, misalnya Rp 2 ribu jadi Rp 20 ribu, jatuhnya kan kelebihan bayar, kita repot pada proses pengembaliannya nanti, itu yang lagi kita cari jalan keluarnya," terang Alex.

Alex juga menyampaikan, jika nantinya rancangan metode pembayaran tarif parkir melalui sistem barcode terlaksana, maka barcode QRIS akan tersedia pada juru parkir (Jukir) dalam bentuk tanda pengenal, di kasir, dan di tembok pertokoan.

"Terus kita juga antisipasi zaman sekarang sudah modern, takutnya barcode kita tuh ditiru. Kemudian memang kita lagi diskusikan dengan Bank Mandiri bagaiman dan secepatnya untuk kita terapkan dan kendala itu bisa teratasi," kata Alexander.

Sementara itu, Kadishub Batam, Salim, menambahkan terkait penggunaan QRIS metode non tunai pada pungutan parkir memiliki kendala lain. "Jika penerapan non tunai ini, setoran yang dibayarkan harus bruto. Kalau selama ini pendapatan bersih mereka," ucap Salim.

Namun konsekuensinya adalah, kata Salim, Jukir ini harus digaji. Sementara itu, pihaknya dibenturkan dengan aturan bahwa tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer.

Selain itu, kalau mau digaji harus sudah terdaftar di sistem kepegawaian (simpeg). "Kondisi sekarang status jukir hanya surat perintah atau SK. Maka untuk menentukan status jukir agar bisa digaji, ini masih dalam kajian. Tadi sudah ada semacam tenaga outsourcing. Namun gajinya lebih tinggi. Ini masih dalam kajian bersama BPKSDM, BPKAD, BPKP. Karena dikhawatirkan ada temuan nantinya. Jadi kami sangat berhati-hati soal ini," pungkas Salim.

Editor: Gokli