Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Bakal Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu di Setiap Ibu Kota Provinsi
Oleh : Redaksi
Jumat | 05-01-2024 | 12:41 WIB
LaNyalla_Untung_Jawa.jpg Honda-Batam
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, DPD RI telah memutuskan akan membuka posko pengaduan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) di setiap kantor DPD RI di Ibu kota provinsi.

Hal itu disampaikan LaNyalla saat berkunjung bersama anggota DPD RI Sub Wilayah Barat II ke Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (4/1/2024).

"Pertama kita mau mengingatkan mengenai keputusan DPD RI yang akan membuka membuka posko pengaduan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) di setiap kantor DPD RI di Ibukota provinsi," kata LaNyalla.

Selain itu, kata LaNyalla, kedua adalah terkait perjuangan DPD RI dalam mengembalikan bangsa ini kepada sistem bernegara seperti yang telah dirumuskan para pendiri bangsa.

"Sidang Paripurna DPD RI Ke-7 telah mengambil keputusan, DPD RI akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024. DPD RI juga akan membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu Serentak di setiap Kantor DPD di Ibukota Provinsi. Saya ingatkan kepada teman-teman anggota DPD untuk menindaklanjuti hal ini dan berkoordinasi dengan Kantor daerah masing-masing," katanya.

Dikatakan LaNyalla, DPD RI mempunyai kepentingan untuk mengawasi Pemilu serentak tahun 2024. Sebagai lembaga negara yang mewakili daerah, DPD RI harus memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan secara demokratis, jujur dan tidak ada permainan uang.

"Kita berharap Pemilu menghasilkan pemimpin yang legitimate sehingga mampu dengan independen mengambil kebijakan terbaik bagi masyarakat," tuturnya.

Selanjutnya, Senator asal Jawa Timur itu juga mengingatkan bahwa perjuangan DPD RI agar bangsa kembali kepada UUD 1945 naskah asli kemudian diperbaiki melalui teknik adendum, akan terus dilanjutkan.

"Perjuangkan ini adalah kehendak rakyat. Rakyat yang menginginkan agar bangsa ini kembali kepada sistem asli bangsa kita sebagaimana rumusan para pendiri bangsa. Artinya kita DPD RI memperjuangkan hal itu karena memang aspirasi rakyat," jelas LaNyalla.

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Sylviana Murni (DKI Jakarta), Habib Ali Alwi (Banten), Ali Ridho Azhari (Banten), Muhammad Afnan Hadikusumo (DIY), Hilmy Muhammad (DIY), Hafidh Asrom (DIY), Bambang Sutrisno (Jateng), Amang Safrudin (Jabar), Asep Hidayat (Jabar), Eni Sumarni (Jabar), Abdul Hakim (Lampung), Adilla Azis (Jatim), Dailami Firdaus (DKI Jakarta), Jihan Nurlela (Lampung) dan Abdi Sumaithi (Banten).

Kawal Tahapan Pemilu

Sebelumnya, dalam pembuka Sidang Paripurna Ke-7, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengatakan DPD RI akan membuka posko pengaduan pelanggaran Pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi. Sebagai lembaga negara yang mewakili daerah, DPD RI berkepentingan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

DPD RI akan mengawal setiap tahapan Pemilu dan Pilkada secara demoraktis, jujur-adil, bebas politik uang, dan legitimate sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat daerah melalui alat kelengkapan Komite I DPD RI. DPD RI juga berharap Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 lebih baik dari Pemilu dan Pilkada Serentak sebelumnya.

"Komite I ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan mengawal setiap tahapan Pemilu dan Pilkada secara demoraktis, jujur-adil, bebas politik uang, dan legitimate sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat daerah," tutur Mahyudin membuka sidang bersama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Sultan B Najamudin, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Sesuai hasil Rapat Pimpinan DPD RI dan Rapat Pleno Panmus yang dilaksanakan pada 3 Januari 2024 terdapat usulan dari Komite I agar pengawasan atas pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 menjadi prioritas DPD RI di Masa Sidang ini bersama seluruh Anggota Komite II, Komite III dan Komite IV di daerah pemilihan masing-masing.

"Sesuai kewenangan tersebut, dalam sidang paripurna ini Pimpinan DPD RI mendorong untuk dilaksanakannya pembentukan posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024 di setiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi," ujarnya.

Disamping itu, untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, jujur, dan adil maka perlunya setiap elemen bangsa turut serta mengawasi hajat nasional yang dilaksanakan dalam 5 tahun sekali tersebut.

DPD RI sebagai lembaga negara yang lahir dari proses pemilu, tentunya memiliki beban tersendiri guna membawa bangsa ini menghasilkan kepemimpinan negara ke arah yang lebih baik.

Hal ini juga sejalan dengan amanah konstitusi yang memberikan ruang bagi DPD RI untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, khususnya pengawasan atas pelaksanaan undang-undang pemilu.

Pada kesempatan ini Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengungkapkan bahwa Komite I DPD RI melihat Isu-isu terkait pemerintahan daerah khususnya praktik hubungan pusat dan daerah yang saat ini mengarah pada dominasi sentralisasi dengan lahirnya UU Cipta Kerja, UU Minerba, dan UU HKPD yang berdampak pada hilangnya semangat otonomi daerah yang berdasarkan Pancasila.

"Hal ini dapat terlihat dari terkungkungnya kerangka penataan daerah di Indonesia serta terkungkungnya posisi Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan," ucap Mahyudin.

Kemudian dengan banyaknya aspirasi masyarakat desa khususnya perangkat desa yang menyampaikan aspirasinya melalui berbagai saluran termasuk unjuk rasa. Untuk selanjutnya Komite I akan mengawal aspirasi masyarakat dan perangkat desa dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Undang-Undang Desa.

"Komite I akan mengawal aspirasi masyarakat dan perangkat desa dalam pembahasan RUU Perubahan Kedua Undang-Undang Desa," pungkas Mahyudin. (*mas)

Editor: Dardani