Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Seibeduk Tolak Pendirian Tower Seluler
Oleh : kli/dd
Selasa | 25-09-2012 | 11:16 WIB

BATAM, batamtoday - Warga Seibeduk khususnya yang tinggal di blok N dan pintu 1 Bidaayu menolak keberadaan dua tower telekomunikasi yang dibangun di atas ruko. Penolakan ini didasari lantaran provider yang mendirikan kedua tower belum mendapat persetujuan dari warga sekitar.


Selasa (25/9/2012) di lokasi kedua tower beberapa warga mengaku belum memberikan persetujuan terhadap pihak provider. Menurut mereka, keberadaan tower di atas ruko sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat sekitar khususnya puluhan rumah yang berdekatan langsung dengan tower.

"Tak mungkinlah kita segampang itu berikan persetujuan, sementara pihak provider itu belum memberikan jaminan keamanan kepada warga," kata Nuriyah, warga blok N, Bidaayu.

Menurutnya, selama masa pembangunan tower di atas salah satu ruko, pihak provider tak pernah meminta persetujuan warga. Padahal, lanjut warga, Wakil Wali Kota Batam, Rudi SE pernah mengatakan pihak provider dalam membangun tower harus mendapat persetujuan dari warga sekitar berupa tanda tangan resmi. Namun, hal ini sama sekali belum pernah dimintai dari warga.

"Tak pernah pemilik tower minta persetujuan warga, mereka langsung bangun saja. Yah, selama belum dimintai persetujuan dari warga sekitara, hal yang sangat wajar kalau kami menolak lantaran merasa khawatir suatu saat akan roboh," paparnya.

Hal senada juga disampaikan, Tarman warga yang berdomisili di dekat pintu 1 Bidaayu dan berdekatan langsung dengan tower. Dia mengatakan sejak awal pembangunan sampai dengan selesai dibangun pemilik tower belum pernah meminta persetujuan warga.

"Saya merasa belum pernah memberikan persetujuan terhadap bangunan tower ini," katanya di lokasi yang berjarak sekitar 20 meter dari bangunan tower di dekat Sekolah Laksamana.

Belum lama ini, di Seibeduk, Kepala Badan Kominfo Batam, Salim mengatakan pendirian tower telekomunikasi haru mendapat persetujuan dari warga sekitar. Apabila salah satu warga belum setuju maka tower terserbut belum bisa dibangun maupun dioperasikan.

"Persetujuan warga sekitar itu merupakan syarat utama mendirikan tower khusunya di lokasi perumahan. Sebelum dibangun provider harus mengantongi persetujuan warga tersebut," terangnya.

Setelah mendapat persetujuan warga, kata Salim. provider juga harus mengantongi izin dari pemerintah. Dimana, dengan adanya izin itu maka tower terserbut dinyatakan sah dan wajib membayar biaya retribusi untuk menyumbang pendapatan kas daerah.

"Persetujuan warga itu penting, dan izin dari pemerintah itu wajib dikantongi oleh provider," ujarnya.

Saat ini, tambah Salim, kedua tower di Seibeduk yang diprotes warga belum bisa dioperasikan. Sebelumnya, pihak Kominfo Batam melarang kedua tower beroperasi sebelum mendapat persetujuan warga.

Namun, berdasarkan keterngan dari beberapa warga meskipun sempat dihentikan saat ini tower telekomunikasi milik provider 3 di blok N disebut sudah beroperasi. Sementara, di pintu 1 Bidaayu dekat dengan sekolah Laksamana belum diketahui kejelasannya.