Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BAP Tersangka Korupsi KPU Karimun Dilimpahkan Ke PN Tipikor
Oleh : chr/yp
Selasa | 25-09-2012 | 11:12 WIB
Zulfikri-Ketua-KPU-Karimun.jpg Honda-Batam
Zulfikri, Ketua KPU Karimun


TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua berkas korupsi Rp1,9 miliar dana hibah di KPU Karimun dengan tersangka Julfikri, Ketua KPU Karimun dan Darman Munir Komisioner KPU yang bertugas sebagai Ketua Pokja Pemungutan Suara dalam Pilkada Kabupaten Karimun 2010, dilimpahkan Kejaksaan Negeri Karimun ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang untuk segera disidangkan.


Pelimpahaan Berkas Perkara kedua tersangka korupsi terdebut dilakukan Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun Edi Monang didampingi dua anggota Jaksa lainya dan diterima Panitera Pidana Khusus Muhiyar di PN Tipikor, Senin (24/9/2012).

Ketua Tim (JPU) Edi Monang mengatakan, pelimpahaan dua berkas kasus korupsi ini diikuti dengan penitipan dua tersangka di Rutan Kelas IB, Tanjungpinang.

"Dua tersangka dalam kasus ini juga kita titip di Rutan Tanjungpinang dan pelimpahan BAP-nya ini kita lakukan atas lengkapnya dakwaan dan bukti dalam penyidikan yang kita lakukan," ujar Edi Monang, Selasa (25/9/2012).

Edi juga mengatakan, atas perbuatan korupsinya, ke dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP dalam dakwaan Primer dan Pasal 3 jo 18 UU yang sama jo Pasal 55 KUHP.

Adapun modus operandi korupsi yang dilakukan, tambah Edi, dengan membuat SPPD perjalanan dinas fiktif serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 44 dan Permendagri Nomor 49 tentang Pemberian Dana Hibah dari APBD ke KPUD.

"Selain itu, dalam praktek, pengguna anggaran KPU, dari total Rp12 Miliar dana Pemilukada, dalam SPJ-nya tidak dibarengi dengan bukti-bukti penggunaan anggaran sehingga terindikasi fiktif," jelasnya.

Dengan pelimpahaan ini, setelah mendapat penetapan dan menunjuk Majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut oleh Ketua Pengadilan, maka kasus ini siap untuk segera disidangkan di PN Tipikor, Tanjungpinang.