Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Polresta Barelang Amankan 3 Kg Sabu dan 2 Kg Kokain
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 28-12-2023 | 16:56 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N pimpin konferensi pers pengungkapan tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 3.962,58 gram dan kokain 2.037 gram di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (28/11/2023).

Konfrensi pers turut dihadiri Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Ketua DPRD Kota Batam, MUI Kota Batam, NU Kota Batam dan FKUB Kota Batam.

"Pada pagi hari ini akan saya release narkotika sabu dan kokain yang di ungkap Satresnarkoba Polresta Barelang, saya apresiasi atas pengungkapan narkotika jenis sabu oleh satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K beserta jajaran," ujar Kapolresta Barelang.

Dijelaskan, pengungkapan terjadi pada Rabu (13/12/2023) sekira Pukul 23.20 Wib di Pintu Keluar Panbil Mall Kel. Muka Kuning Kec. Sei Beduk Kota Batam dan yang kedua terjadi pada Kamis (14/12/2023) sekira pukul 18.30 Wib di Halte RSUS Raja Ahmad Tabib Jalan Wr Supratman No 100 Km. 8 Tanjung Pinang - Provinsi Kepri.

"Dengan mengamankan tersangka SL (35 tahun) dan SK (42 Tahun) berikut barang bukti yang di amankan dari pelaku SL yakni 1 buah tas ransel warna hitam biru bertuliskan raf berisikan 1 bungkus plastik warna biru berisikan 2 bungkus narkotika jenis serbuk warna putih diduga kokain dibungkus plastik transparan dan dibalut dengan lakban transparan, berat netto 2.037 gram, 1 unit HP merek realme warna rose gold, 20 lembar uang pecahan Rp 100.000, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio J warna putih, 1 lembar KTP Tersangka SL," terang Kapolresta.

Kemudian Barang bukti yang diamankan dari tersangka SK 1 handphone merek xiomi warna hitam, 1 unit sepeda motor suzuki satria fu warna biru silver. Tersangka SK mengakui disuruh oleh Sdr. A untuk mengambil 1 buah tas ransel berisikan 1 bungkus plastik warna biru berisikan 2 bungkus narkotika jenis serbuk warna putih yang diduga kokain dibungkus plastik transparan dan dibalut dengan lakban transparan berat netto 2.037 gram di Halte Rsud Raja Ahmad Tabib Jalan Wr Supratman No 100 Km. 8 Tanjung Pinang Provinsi Kepri untuk selanjutnya mau diserahkan kepada siapa belum diketahui masih menunggu telpon dari Sdr. A.

"Sdr. A menjanjikan upah kepada tersangka SK tapi Sdr. A belum menyebut berapa besar upah yang akan diterima Tersangka SK. Sehingga jumlah berat netto barang bukti narkotika jenis Kokain milik keseluruhan tersangka seberat 2.037 Gram. Jika di asumsikan Barang Bukti Narkotika jenis Kokain seberat 2,919,73 KG dapat menyelamatkan 20.370 jiwa manusia, jika di asumsikan 1 gram sabu di gunakan untuk 10 orang. Dengan asumsi harga sabu tersebut RP 14.259.000.000," ungkapnya

Kemudian untuk penangkapan narkotika jenis sabu terjadi pada Minggu (17/12/2023) sekira pukul 02.50 Wib di Perairan Laut Nongsa dengan mengamankan pelaku inisial MMY (44 tahun) beserta barang bukti 1 buah tas ransel warna hitam merah bertuliskan be your style berisikan 4 bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dibungkus lagi dengan plastik bertuliskan guanyinwang dan dibungkus lagi dengan plastik transparan dengan berat netto 3.962,58 gram, kemudian 1 Unit Handphone Merek Samsung Warna Hitam Serta Sim Card, 1 Unit Handphone Merek Samsung Warna Hitam Serta Sim Card, 1 Lembar Ktp Pelaku, 1 Unit Speed Boat Fiber Warna Tampak Luar Biru Kuning, Warna Tampak Dalam Abu-Abu Serta 1 Mesin Tempel Suzuki 15 PK.

"Saat penangkapan tersangka MMY mengakui bahwa Sdr. A menawarkan pekerjaan untuk membawa narkotika jenis sabu kepada tersangka MMY, agar tersangka MMY mengambil narkotika jenis sabu tersebut di malaysia dan dibawa ke Kota Batam kemudian tersangka MMY menyetujuinya. Kemudian Sdr.A mentransfer Uang Jalan Ke Rekening Tersangka MMY Sebesar Rp 10.000.000," terangnya.

Kemudian pada hari Selasa (12/12/2023) sekira pukul 19.00 waktu malaysia Sdr. A telpon tersangka MMY dan mengatakan upah sebesar Rp 50.000.000 dan menyuruh tersangka MMY ke terminal larkin johor bahru malaysia untuk menunggu orang yang menyerahkan 4 bungkus narkotika jenis sabu kepada tersangka MMY.

"Maksud dan tujuan tersangka MMY membawa Narkotika jenis sabu tersebut gram dari Negara Malaysia ke Kota Batam adalah untuk diserahkan kepada sdr. A apabila sudah tiba di Darat Daerah Nongsa. Pada saat tersangka MMY ditangkap dan saat itu sdr. A serta sdr. T meloncat ke laut dan telah dilakukan pencaraian tapi tidak ditemukan,' ujarnya.

Sehingga jumlah berat netto barang bukti narkotika jenis Sabu milik keseluruhan tersangka seberat 3.962,58 Gram. Jika di asumsikan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 3.962,58 Gram dapat menyelamatkan 39.626 jiwa manusia, jika di asumsikan 1 gram sabu di gunakan untuk 10 orang. Dengan asumsi harga sabu tersebut RP. 5.943.870.000,-

Kapolresta Barelang mengatakan kokain sangat jarang selama ini kami ungkap hari ini kita release kokain dan sabu, ini artinya kokain sudah mulai masuk Kota Batam. Narkotika ini berasal dari Malaysia yang mana kejahatan ini jaringan internasional.

"Menghimbau kepada masyarakat Kota Batam untuk menginfokan kepada Kepolisian jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang wilayahnya segera di laporkan akan kami tindak lanjuti, saya tekankan tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di kota batam pasti akan saya tindak tegas, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari Narkotika," pungkasnya.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Editor: Yudha