Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Karimun Buka Pendaftaran PTPS untuk Ditempatkan di 781 TPS
Oleh : Freddy
Kamis | 28-12-2023 | 11:12 WIB
28-12_PTPS-Karimun_02309239.jpg Honda-Batam
Bawaslu Karimun buka rekrutmen PTPS untuk Pemilu 2024. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mulai dibuka pada Rabu (2/1/2024) mendatang.

Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Karimun, Azim, mengatakan PTPS yang dibutuhkan sebanyak 781 orang. "PTPS ini dibentuk Bawaslu melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan," ujar Azim, Kamis (28/12/2023).

Ia menjelaskan, tugas PTPS adalah untuk memastikan selama pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan sesuai regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.

"Pendaftaran dan penerimaan berkas akan dimulai pada 2 - 6 Januari 2024 di Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sesuai domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP)," jelasnya.

Adapun persyaratan pendaftaran yakni sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD tahun 1945, NKRI, Bhineka tunggal Ika,dan cita - cita proklamasi 17 Agustus tahun 1945
4. Mempunyai integritas , berkepribadian yang kuat , jujur dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keadilan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu , ketatanegaraan, kepartaian,dan pengawasan pemilu
6. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
7. Berdomisili di Kecamatan setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan KTP
8. Mampu secara rohani dan jasmani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
9. Mengundurkan diri dari partai politik sekurang -kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik , jabatan pemerintahan , dan atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih , dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik jabatan di pemerintahan dan atau jabatan di BUMN/BUMD selama keanggotaan atau terpilih nanti
14.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Editor: Gokli