Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

65 Orang Narapidana di Rutan Kelas IIA Batam Diusulkan Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal
Oleh : Irwan
Minggu | 24-12-2023 | 12:33 WIB
putra_karutan_batam.jpg Honda-Batam
Karutan Batam Faizal Gerhani Putra (Foto: Irwan)

BATAMTODA.COM, Batam - Tumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mengusulkan pemberian remisi khusus Hari Raya Natal kepada 65 orang narapidana dan apabila surat keputusan remisi diperoleh.

Dengan harapan mendorong motivasi bagi narapidana yang berkelakuan baik selama masa hukuman mereka di Rutan Batam.

Usulan ini telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan.

Kriteria pemberian remisi sangat ketat diantaranya : narapidana harus memenuhi persyaratan administratif dan substansif serta menunjukkan perilaku yang baik selama berada di Rutan Kelas IIA Batam.

Tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah mereka dibebaskan.

Faizal Gerhani Putra, Karutan Batam, menegaskan bahwa seluruh proses usulan remisi ini tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Semua WBP yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal telah melalui seleksi ketat, baik dari segi administrasi maupun masa tahanan," ujarnya, Minggu (24/12/2023).

Dengan rencana penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi khusus pada tanggal 25 Desember 2023, bertepatan dengan perayaan Hari Natal, harapannya semakin memperkuat semangat positif bagi narapidana untuk memanfaatkan kesempatan baik ini.

"Remisi yang diajukan mencakup pengurangan hukuman antara 15 hari hingga satu bulan," ujarnya.

Keputusan ini mencerminkan upaya sistematis untuk memberikan peluang kedua bagi narapidana yang telah menunjukkan komitmen dan perubahan positif selama masa pidana mereka di Rutan Kelas IIA Batam.

Editor: Dardani