Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht Tahun 2023
Oleh : Freddy
Kamis | 21-12-2023 | 18:33 WIB
Pemusnahan-BB-Karimun1.jpg Honda-Batam
Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pindana tahun 2023 di Kejari Karimun. (Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melakukan pemusnahan Barang Bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kamis (21/12/2023).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kajari Karimun, Priyambudi serta dihadiri Ketua PN Karimun, Wakapolres Karimun, Kepala BNNK Karimun, Asisten 1 Pemkab Karimun, Bea Cukai, Kadis kesehatan, Kadis Sosial dan undangan lainnya.

Kajari menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 80 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus yakni narkotika ada 61 perkara yang terbagi narkotika jenis sabu sebanyak 1.204,84 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 10,72 gram.

Selanjutnya barang bukti 6 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) yang telah berkekuatan hukum tetap berupa pakaian, handphone dan barang lainnya. Sedangkan untuk TPUL dan KAMNEGTIBUM terdiri dari 13 perkara berupa pakaian, handphone dan barang lainnya.

Kemudian barang bukti perkara tindak pidana kepabeanan berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 300 karton yang merupakan pemusnahan tahap I dari keseluruhan 1.173 Karton.

"Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dilarutkan dalam air mendidih, dibakar dan dilakukan penghancuran. Mengingat keterbatasan tempat dan alat, pemusnahan barang bukti ini tidak bisa dilaksanakan sekaligus tetapi dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan," ujar Kajari.

Editor: Yudha