Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkendala e-Perda, Pengesahan Ranperda Ketenagakerjaan Batam Diparipurnakan Januari 2024
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 20-12-2023 | 16:52 WIB
M-Mustofa1.jpg Honda-Batam
Ketua Bapemperda DPRD Batam, Muhammad Mustofa. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terkendala dengan ditutupnya sistem e-Perda dari Kementerian Dalam Negeri pada November lalu, Ranperda tentang ketenagakerjaan Kota Batam akan diparipurnakan pada Januari 2024 mendatang.

Ketua Bapemperda DPRD Batam, Muhammad Mustofa mengatakan, merujuk kepada kesimpulan dan seluruh masukan yang sudah kami terima dari banyak kalangan maka Ranperda Penyelenggaran Penempatan Tenaga Kerja yang sudah disusun sedemikian cermat dan sudah selesai dibahas pada tingkat satu.

"Namun, sehubungan dengan pentingnya proses fasilitasi melalui aplikasi e-Perda yang telah ditutup oleh Kementerian Dalam Negeri pada akhir bulan November pada tahun berjalan dikarenakan terbitnya Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor:188/439/OTDA tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembinaan terhadap Penyusunan Kebijakan Daerah, maka proses fasilitasi lewat aplikasi e-perda untuk Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja baru akan berjalan pada awal bulan Januari tahun 2024 mendatang," ucap Muhammad Mustofa, Rabu (20/12/2023).

Dijelaskan, hal ini merujuk kepada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah khususnya di atur dalam pasal 88 ayat 1 yang menyatakan bahwa 'Pembinaan dilakukan dalam bentuk fasilitasi terhadap perda, rancangan perda dan/atau rancangan peraturan DPRD'. Selanjutnya ayat 2 'fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat wajib'.

Tim Pansus tentunya berharap setelah melewati proses fasilitiasi lewat aplikasi e-Perda tidak mengalami kendala apapun sehingga Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja ini kelak dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA) pada agenda Sidang Paripurna selanjutnya.

"Akhirnya, kami mengucapkan terimakasih yang tidak terhingga kepada seluruh pihak yang sudah menyumbangkan pikiran sehingga Ranperda Penyelenggaran Penempatan Tenaga Kerja ini bisa sampai kepada tahap-tahap penyelesaian, semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan hidayahnya kepada kita semua dalam memajukan Kota Batam yang kita cintai ini," pungkasnya.

Editor: Yudha