Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemprov Kepri Raih Predikat Zona Hijau Kualitas Tertinggi Tahun 2023 dari Ombudsman RI
Oleh : Redaksi
Rabu | 20-12-2023 | 11:12 WIB
AR-BTD-5082-Pemprov-Kepri.jpg Honda-Batam
Penganugerahan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengadakan Penganugerahan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) yang diadakan secara luring dan dihadiri Gubenur Kepulauan Riau yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara di Batam Center pada Senin (18/12/2023).

Penganugerahan ini ditujukan kepada instansi Pemerintah Daerah, Kementerian, dan Lembaga se-Kepulauan Riau yang secara patuh dan meraih opini baik dari masyarakat dalam melakukan pelayanan kepada publik sepanjang tahun 2023.

Dalam kegiatan kali ini, dihadiri juga Anggota Ombudsman RI, Ir Jemsly Hutabarat; Wakil Kajati Kepri, Rini Hartati; Kepala BPS Kepri, Darwis Sitorus; Ketua KI Kepri, Hamdani; Asisten Administrasi Umum Kota Batam, Sekda Tanjungpinang, Sekda Bintan, Wakil Bupati Karimun, Asisten 3 Lingga, Bupati Anambas, Sekda Natuna, Pejabat terkait lainnya, dan Pemred Media Nasional dan Lokal.

Adapun Pemprov Kepri meraih predikat Tingkat Pemerintah Daerah Provinsi Zona Hijau Kualitas Tertinggi. Kemudian Kantor Pertahanan ATR/BPN Zona Hijau Kualitas Tertinggi terdiri dari Batam, Karimun, Tanjungpinang, Natuna, dan Lingga.

Kemudian Kantor Kepolisian Resort se-Kepulauan Riau Zona Hijau Kualitas Tertinggi diraih oleh Polresta Barelang, Polres Lingga, Polres Bintan, dan Polres Tanjungpinang. Seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kepri juga meraih Zona Hijau Kualitas Tertinggi tingkat Pemda kabupaten dan kota.

Kurun waktu penilaian dilakukan dari bulan Juni hingga akhir bulan September 2023. Dalam penilaian ini segenap dimensi, variabel, dan indikator penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggara pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden yang berkaitan secara langsung dengan penyelenggaraan layanan.

Dalam sambutannya, Sekdaprov Adi Prihantara menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepri yang memberikan warna tersendiri terhadap pola pelayanan publik. "Dengan adanya Ombudsman RI menjadi pengingat bagi instansi di Kepri dalam meningkatkan pelayanan karena dengan adanya Ombudsman RI menjadi pengawas yang mampu memberikan kebaikan bagi instansi di Kepri dalam menghindari tindakan korupsi di instansi daerah," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, menyampaikan bahwa tugas yang paling penting bagi Ombudsman RI adalah survei Kepatuhan yaitu tersedianya sarana prasarana dan Indeks persepsi administrasi dan survei masyarakat.

"Hal ini menjadi salah satu hal yang menjadi peningkatan pelayanan yang dilakukan lembaga pelayanan publik dari tahun ke tahun dengan tolak ukur yang semakin bagus karena tolak ukurnya semakin kompleks atau semakin bagus. Independent, Non Diskriminasi, Tidak Memihak, dan Tidak Dipungut Biaya adalah empat hal yang menjadi batu pijakan untuk memberikan layanan yang prima" ungkapnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menyampaikan bahwa ada 23 entitas yang terdiri dari Kementerian (Kantor Pertanahan), Pemprov, Polres, dan Pemda kabupaten Kota, dan Lembaga yang disurvei mulai dari Juni hingga akhir September 2023. "Tentunya, penghargaan ini diberikan tidak terlepas karena komitmen dari penyelenggara pelayanan publik untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Serta keaktifan Ombudsman Pusat maupun Perwakilan dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggaraan layanan publik," tutupnya.

Editor: Gokli