Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Intimidasi Wartawan

FJK Kecam Tindakan Misbardi
Oleh : chr/yp
Sabtu | 22-09-2012 | 17:03 WIB
Misbardi_Kepala_Biro_Humas_Dan_Protokoler_Provinsi_Kepri.JPG Honda-Batam
Misbardi, Kabag Umum Pemprov Kepri.


TANJUNGPINANG, batamtoday - Forum Jurnalis Kepri (FJK) mengecam tindakan Kabag Umum Pemprov Kepri Misbardi yang telah mengintimidasi salah seorang wartawan yang menulis dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana Humas dan Protokoler.


Abdul Hamid, Ketua forum Jurnalis Kepri mengungkapkan, pihaknya sudah memelajari informasi adanya intimidasi yang dilakukan Misbardi kepada Charles, wartawan batamtoday yang bertugas di Kota Tanjungpinang.

"Intimidasi dan ancaman disertai penghinaan yang dilakukan Misbardi kepada wartawan atas pemberitaan yang dia buat itu jelas-jelas kejahatan terhadap Pers," tegasnya, Sabtu.

Karena itu, dia mengatakan FJK akan segera memertanyakan sikap Gubernur Kepri Muhammad Sani atas perilaku Misbardi yang dinilai arogan itu.

Selain itu, Abdul Hamid juga mengatakan dalam waktu dekat FJK juga akan menyurati dan melaporkan masalah ini kepada Dewan Pers sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi jurnalis dalam melakukan tugasnya di Kepri, khususnya di Kota Tanjungpinang.

Sedangkan mengenai ikut campurnya, oknum TNI-AD dari korem 033 Wira Pratama, berinisial Sertu Wiriyatno yang mengirim SMS Ancaman dengan mengaku adik Misbardi, Abdula Hamid juga menegaskan agar oknum TNI ini tidak ikut campur dalam urusan Pers.          

Parlin Manungkalit, seorang jurnalis dari harian Sinar Harapan mengungkapkan kecaman serupa. Dia bahkan mengutuk dan sangat menyesalkan tindakan intimidasi yang dilakukan Mibardi, apalagi dia seorang pejabat pemerintah daerah.

"Sebagai pejabat publik, Misbardi sangat tidak etis mengancam, mengintimidasi serta menghina wartawan. Itu perilaku seperti seorang yang tidak terdidik," cetusnya.

Seharusnya, lanjut Parlin, bila Misbardi merasa bahwa pemberitaan dugaan korupsi dana Humas dan Protokoler yang melibatkan dirinya itu tidak benar, dia bisa menggunakan hak jawabnya yang diatur dalam perundangan.

"Tidak perlu melakukan ancaman seperti itu," imbuh Parlin.