Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pendirian BTS Harus Disetujui Warga Sekitar
Oleh : kli/yp
Sabtu | 22-09-2012 | 12:40 WIB

BATAM, batamtoday - Badan Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kota Batam meminta para operator seluler mendapatkan persetujuan warga sekitar sebelum mendirikan menara telekomunikasi atau biasa disebut BTS (base transmitter station) di kawasan yang berdekatan dengan permukiman penduduk.


Salim, Kepala Badan Infokom Kota Batam mengungkapkan, salah satu syarat pendirian BTS adalah adanya persetujuan warga sekitar terhadap pendirian menara.

"Persetujuan warga itu wajib. Jika ada warga yang tidak setuju, maka tower tak bisa didirikan maupun dioperasikan," tegasnya, Sabtu (22/9/2012).

Menurutnya, selain mendapat persetujuan dari warga, pendirian tower telekomonikasi juga harus ada izin dari pemerintah. Dimana, tower yang sudah mempunyai izin akan menyumbang pendapat daerah melalui retribusi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Izin dari pemerintah juga harus didapat oleh pengelola supaya bisa mendirikan tower telekomunikasi,"tegasnya.

Penarikan retribusi tower berdasarkan NJOP, kata Salim dibagi atas dua bahagian yakni ukuran tanah tempat berdirinya tower dan tinggi bagunan tower. Sementara, tower yang dibagun di atas ruko maupun rumah warga hanya akan memberikan retribusi NJOP tinggi bagunan tower.

"Retribusi tower di lokasi Maindland sebesart 2%, sementara di lokasi Hindterland sebesar 1,5%," katanya.

Saat ini, kata Salim tower yang sudah terdaftar dan sudah ditinjau langsung baru 120 unit dan ditargetkan menyumbang kas daerah pada tahun 2012 sebesar Rp1,066 milliar. Sementara, ratusan tower yang belum terdata akan segera ditinjau dan diharapkan dapat menambah penghasilan daerah.

"Masih banyak lagi tower yang belum kita data dan tinjau langsung. Saat ini yang sudah baru sekitar 120 unit dan target retribusinya tahun 2012 ini kami targetkan sekitar Rp1,066 milliar," paparnya.