Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendag Beberkan Alasan Masih Bolehkan TikTok Bertransaksi di Platform Sendiri
Oleh : Redaksi
Kamis | 14-12-2023 | 10:44 WIB
mendag_zulhas_b.jpg Honda-Batam
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas membeberkan alasan TikTok masih boleh bertransaksi di dalam platform sendiri meskipun sudah bekerja sama dengan Tokopedia.

Ia mengatakan kelonggaran itu diberikan agar Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) bisa segera menjual produknya.

"Tujuannya kita agar UMKM bisa on boarding, bisa ikut, bisa menggunakan platform itu," kata Zulhas di Jakarta Convention Centre (JCC), Kamis (13/12).

"Ini peluang bagi (pebisnis) offline untuk ikut sehingga bisa menguasai pasar lokal. Platform digital kan kemana-mana bisa," imbuhnya.

tidak memanfaatkan platform digital. Kalau pedagang lokal tidak memakai teknologi, maka bisa kalah saing dari negara lain.

"Kalau mereka (negara lain) pakai ekonomi digital, kita enggak, kita bisa kalah. Jadi inilah yang pemerintah siapkan agar kita bisa memanfaatkan ini (platform digital)," katanya.

Namun, Zulhas menegaskan seharusnya TikTok tidak boleh bertransaksi jual-beli secara langsung di platformnya, melainkan harus lewat Tokopedia.

"Jadi dia (TikTok) pakainya Tokopedia karena dia tidak boleh jualan langsung," katanya.

Zulhas mengatakan pemerintah berkomitmen untuk melindungi produk dalam negeri. Upaya yang dilakukan dengan mempersulit barang impor masuk dan mempermudah ekspor.

"Kemarin kita impornya gampang banget, bablas. Ekspornya susah. Mati dong usaha dalam negeri," katanya.

"Yang impor banyak syaratnya. Kita enggak mempersulit tapi menata. Syaratnya mesti ada izin BPOM, harus ada izin edarnya, jadi banyak syaratnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Rifan Ardianto menyebut saat ini TikTok baru mengantongi izin sebagai social commerce. Karenanya, tidak boleh melakukan transaksi.

"Kurang lebih harusnya seperti itu (transaksi di Tokopedia) dari sisi regulasi," kata Rivan di Tokopedia Tower, Jakarta, Selasa (12/2/2023).

Dalam kesempatan itu, Direktur Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan ada dua jalan yang bisa ditempuh jika TikTok Shop ingin berjualan kembali. Pertama, membuka e-commerce sendiri. Kedua, bekerja sama dengan e-commerce yang sudah ada seperti yang saat ini dilakukan.

"Tetap dengan (izin) social commerce, tapi kerja sama dengan e-commerce. Transaksinya di Tokopedia," kata Isy.

Ia mengatakan saat ini kerja sama Tokopedia dan TikTok baru diluncurkan sehingga perlu waktu untuk transisi.

"Kan untuk menjadikan sistem perlu pindahkan pedagangnya, banyak yang mesti diurus," katanya.

Editor: Dardani