Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wah, Rosma Hamil di Penjara
Oleh : ali/ypn
Jum'at | 21-09-2012 | 17:25 WIB
IMG02331-20120919-1522.jpg Honda-Batam
Rosma (kiri) saat digiring keluar dari Rumah Tahanan Sementara Mapolda Kepri belum lama ini.

BATAM, batamtoday - Rosita alias Rosma, terpidana kasus pembunuhan Putri Mega Umboh dinyatakan hamil 9 minggu. Kehamilan Rosma diketahui melewati pemeriksaan kesehatan di RSUD Embung Fatimah, Jumat (21/9).


Kepala Rutan Kelas II Batam, Anak Agung Gede Krisna mengatakan,setiap menerima tahanan baru, pihaknya wajib melakukan pemeriksaan kesehatan kepada terpidana tersebut. Sedangkan untuk terpidana wanita dilakukan pengecekan kehamilan.

"Setelah kita cek kehamilan, Dari hasil testpack melihatkan tanda garis dua yang berarti positif kan? Dan hal ini sudah kita sampaikan juga ke pihak penitip, dalam hal ini jaksa," katanya, Jumat (21/9/2012).

Meski hasil pengecekan menyatakan Roskma positif hamil, Agung kembali melakukan pengecekan kedua kali untuk memperkuat hasil pemeriksaan pada pemeriksaan pertama kalinyam

"Kita tidak bisa sembarangan. Kita bawa Rosma ke RSUD Embung Fatimah, Kamis (20/9/2012), dari hasil pemeriksaan lewat USG, dokter yang memeriksa mengatakan Rosma hamil 9 minggu," kata Agung lagi.

Agung kembali mengatakan, Rosma diperiksa oleh Dr Gunawan Budi, SPoG menggunakan alat USG yang berada di rumah sakit tersebut.

Dari hasil pemeriksaan Dr Gunawanb Budi,  menguatkan hasil pemeriksaan di Rutan Baloi, sesaat setelah pemindahan Rosma dari Rumah tahanan sementara Mapolda Kepri, Rabu (19/9) tersebut.

"Hasil pemeriksaan ini sudah kita disampaikan kepada pihak pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelasnya.

Kehamilan Rosma ini tentunya menimbulkan tanda tanya mengingat sudah selama berbulan-bulan dia mendekam di Rumah Tahanan Sementara Mapolda Kepri sebelum dipindahkan ke Rutan Baloi.