Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edarkan Sabu, Oknum Pegawai Lapas Tanjungpinang Bersama Anaknya Ditangkap Polisi
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 06-12-2023 | 16:00 WIB
ibu-anak-edarkan-sabu.jpg Honda-Batam
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, saat merilis kasus pengedar sabu yang dilakukan tersangka ibu dan anak, Rabu (6/12/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Oknum pegawai Lapas Tanjungpinang inisial ESD bersama anaknya RKAP ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. Keduanya terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

ESD, disebut merupakan Kepala Sub Bagian Tata Usata (Kasubag TU) Lapas Tanjungpinang di Km 18, Bintan.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, awalnya personel Satresnarkoba menangkap RKAP di parkiran Bintan Mall, Jalan Pos, Kota Tanjungpinang, bersama barang bukti sabu sekitar satu gram.

"Kemudian anggota melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman RKAP. Di rumah itu ditemukan narkotika jenis sabu sebesar 3,9 gram," kata Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, saat konferensi pers, Rabu (06/12/2023).

Pada saat itu barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 3,9 gram tersebut berusaha dibuang oleh sang ibu RKAP, yakni tersangka ESD ke kloset kamar mandi. Namun, perbuatannya tersebut diketahui kepolisian karena barang bukti dibungkus plastik bening masih dalam keadaan mengambang di kloset.

Dilanjutkan Kapolresta, tersangka ESD mendapatkan narkotika jenis sbau tersebut dari Narapidana (Napi) yang ada di Lapas Tanjungpinang.

"ESD mendapat narkotika jenis sabu ini di kantin Lapas Umum, barang ini kemudian diberikan kepada anaknya yang masih berstatus mahasiswa untuk di pakai dan diedarkan. Menurut pengakuan ESD perbuatannya ini sudah dilakukan sejak lama dan bukan hanya satu napi yang menjadi pelanggannya. Dari kasus ini kita juga sudah menyampaikan pada pihak Lapas untuk lebih tegas, karena di sana bukan termasuk ranah kita," ungkap Kapolresta Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 1 - 10 miliar.

Editor: Gokli