Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki Pil Ekstasi, Kapten Pub Clasix Tanjungpinang dan 3 Orang Lainnya Diciduk Polisi
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 06-12-2023 | 15:40 WIB
Rilis-Ekstasi-TPI.jpg Honda-Batam
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, saat merilis pengungkapan pelaku pengedar pil ekstasi, Rabu (6/12/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus 4 orang diduga pengedar pil ekstasi pada Jumat (1/12/2023) lalu.

Keempat orang diduga pengedar itu masing-masing, MI (29), RH (24), RSS (33), RA (31). Dari tangan masing-masing tersangka ditemukan barang bukti pil ekstasi berlogo Iron Man warna hijau.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menjelaskan pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat, tentang seorang laki-laki di Jalan Batu Kucing, diduga memiliki narkotikan jenis pil ekstasi.

Setelah dilakukan penyelidikan, personel Satresnarkoba berhasil menangkap RSS dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 6 butir.

"Ketika saat dilakukan pemeriksaan, RSS sempat menjatuhkan sebuah kotak rokok Rave yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening 6 butir pil extasi berlogo Iron Man warna hijau," jelas Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam konferensi pers, Rabu (6/12/2023).

Di hari yang sama, Kapolresta melanjutkan, Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RA alias AM (31) beserta barang bukti 15 butir pil ekstasi. "Kemudian kita kembangkan lagi, didapatlah dari tersangka insial MI dengan 3 butir ekstasi dan RH 10 butir extasi," jelas Kombes Pol Heribertus.

Kemudian, Satresnarkoba melakukan pemeriksaan di lantai 3 Pub Clasix Tanjungpinang dari pengembangan terhadap tersangka sebelumnya RA. Pada pemeriksaan tersebut polisi menemukan 3 butir pil extasi berlogo Iron Man.

Selain itu, juga terdapat 10 butir pil ekstasi dalam kotak rokok Sampoerna merah milik pelaku lainnya inisial MI (29) merupakan seorang Kapten di Pub Clasix Tanjungpinang dan RH (24) selaku bartender Pub Clasix Tanjungpinang.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.

Editor: Gokli