Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kontraktor Sebut Tak Pernah Lihat Izin Cut and Fill dari Terdakwa Riki Lim
Oleh : Aldy
Rabu | 06-12-2023 | 14:40 WIB
Riki-Lim-sidang.jpg Honda-Batam
Terdakwa Riki Lim, saat menjalani persidangan di PN Batam, Rabu (5/12/2023). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara penghancuran atau perusakan barang (tembok beton pembatas lahan milik PT Putra Padu Mitra Jaya) dengan terdakwa Riki Lim, Direktur PT Glory Point, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (6/12/2023).

Sidang kali ini digelar untuk mendengar keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama.

Adapun saksi Heriyanto, Direktur PT Ima Mandiri Sukses, selaku kontraktor yang mengerjakan pemotongan lahan milik PT Glory Point, mengaku tidak pernah melihat izin cut and fill dari terdakwa Riki Lim.

"Sebelum mengerjakan pemotongan lahan, saya tanya ada izin atau tidak? Dia jawab ada, makanya saya kerjakan. Tetapi, saya tidak pernah melihat suratnya izinnya secara langsung," ujar Hariyanto, atau yang akrab disapa Yanto.

Yanto menjelaskan, Riki Lim memberikan surat perintah kerja (SPK) untuk kegiatan pemotongan lahan tersebut. Kemudian sebagian tanah dari hasil pemotongan lahan tersebut diletakkan di lahan saksi pelapor Luvkin.

"Saya ini kontraktor kedua untuk pemotongan lahan ini. Sebagian tanah itu kita letakan di lahan Luvkin, saya tak tau kalau mereka ada masalah, yang saya tau mereka bersaudara," jelas Yanto.

Saksi berikutnya, Kasi Perencanaan dan Tata Bangunan BP Batam, Hari Prasetyo Utomo, menyebutkan sesuai persyaratan PT Hukira Atata (milik Riki Lim) yang diusulkan hanya perencanaan. Jadi izin yang dikeluarkan hanya terkait perencanaan. "Terkait perizinan lainnya, ada bidang masing-masing, bukan dari bidang kami," ujar dia.

Kemudian saksi Irawati, yang merupakan istri dari petugas keamanan malam di lahan milik saksi pelapor Luvkin mengatakan, pada awalnya batu miring yang dibangun sesuai dengan fungsinya sebagai penahan tanah. Namun, belakangan setelah pihak terdakwa Riki Lim datang untuk membangun perumahan, batu miring yang asli tersebut dipotong.

Batu miring yang seyogyanya berdiri dengan kemiringan, akan tetapi berubah menjadi tegak setelah dilakukan pengerukan atau cut and fill sebanyak dua kali. "Bangunan batu miring tersebut gampang roboh saat curahan hujan tinggi. Karena saluran air yang disiapkan tidak dapat menampung air hujan kalau lagi deras," terang Herawati.

Herawati yang bekerja dengan saksi pelapor Luvkin sejak 2010 ini mangaku sangat memahami kondisi batu miring dari awal hingga saat ini telah rusak, sejak masuknya PT Glory Point untuk membangun perumahan.

"Saya tinggal di sana sejak awal. Jadi saya tau betul kondisi di sana. Saat ini suami saya telah meninggal, jadi tak tahu lagi perkembangan selanjutnya," kata Irawati.

Terhadap keterangan para saksi ini, terdakwa Riki Lim sama sekali tidak mengajukan keberatan atau penolakan.

"Bagaimana Riki Lim, kamu tidak keberatan apa yang disampaikan saksi?" tanya hakim David Sitorus, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. "Tidak yang mulai," jawab Riki Lim.

Perkara ini akan kembali disidangkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Gokli