Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Tanjungpinang Bekuk Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 06-12-2023 | 10:00 WIB
6-12_kapolresta-tpi-034209349349.jpg Honda-Batam
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (5/12/2024). (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM , Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang membekuk seorang pria bernisial ZH (26), pelaku pelecehan seksual terhadap anak bawah umur. Hal itu diungkapkan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (5/12/2024).

Kombes Ompusunggu menjelaskan, pelaku ZH nekat melancarkan aksinya kepada seorang korban yang masih usia 12 tahun. ZH melakukan aksinya itu akibat keseringan nonton film dewasa sehingga terpicu untuk melakukan kejahatan seksual tersebut.

ZH ditangkap saat sedang berkendara di kawasan Perumahan Alam Gas, Senin (4/12/2023). "Pelaku ditangkap pukul 17.30 Wib, saat sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kombes Pol Ompusunggu.

Pelaku ditangkap berawal dari Polsek Tanjungpinang Timur menerima laporan polisi terkait kasus kejahatan seksual anak di bawah umur. Tanpa butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk pelaku.

Masih kata Kapolresta Tanjungpinang, ZH melancarkan aksinya di sebuah ruko kosong yang ada di Jalan Tanjungpinang-Tanjung Uban, Kilometer 12.

Di mana waktu itu korban yang baru sekolah ini langsung didatangi ZH dan sempat membujuk korban dengan modus membelikan es krim.

"Lalu korban dibawa ke ruko kosong. Korban sempat melawan, namun diseret oleh pelaku. Dan pelaku langsung berbuat hal yang tidak senonoh," ungkapnya.

Seusai melakukan aksinya, pelaku mengantarkan korban di lokasi tempat bertemu. Di lokasi itu, warga sekitar melihat kondisi pakaian korban yang telah kotor.

"Terungkapnya dari ibu-ibu yang melihat korban bajunya kotor. Karena iba itu menanyakan dan ternyata anak itu mejadi korban kejahatan seksual," tambah Kombes Ompusunggu.

Dari pengakuan ZH, ia nekat melakukan perbuatan keji itu lantaran dirinya sering menonton video dewasa lewat internet. Bahkan pelaku merupakan anak broken home.

"Pelaku mengakui hanya sekali. Saat ini pelaku masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sementara korban akan didampingi oleh perlindungan anak, untuk memonitor psikologi," pungkasnya.

Atas perbuatannya, ZH dikenakan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Gokli