Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bejat! Ayah Tiri di Bintan Timur Tega Gagahi Anak Sambung Berkali-kali
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 05-12-2023 | 19:08 WIB
ayah-tiri-bejat1.jpg Honda-Batam
Polisi menangkap pelaku asusila terhadap anak tirinya di Bintan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang pria paruh baya bersinisial AS (50) diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur atas dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya yang masih duduk di bangku sekolah.

Pelaku diamankan saat baru tiba di Pelabuhan Sribayintan Kijang pada Minggu (3/12/2023) kemarin, setalah sekian lama berlayar sebagai seorang nelayan.

Terungkapnya aksi bejat pelaku, setelah korban yang masih berusia 16 tahun itu bercerita kepada ayah kandungnya. Tak terima putrinya digagahi langsung membuat laporan polisi di Mapolsek Bintan Timur.

"Atas laporan itu, pelaku kita amankan. Selain pelaku kita juga mengamankan sejumlah barang bukti," beber Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, Selasa (5/12/2023).

Dari hasil keterangan, terakhir kali korban melakukan aksi bejatnya itu sekitar Januari 2022. Ketika keadaan rumah dalam keadaan sepi, hanya menyisakan korban dan pelaku. Pelaku yang melihat korban langsung menarik dan membawa korban ke kamar. Disanalah untuk kesekian kalinya pelaku mencabuli korban.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 Junto Pasal 76D UU RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI NO. 23 TAHUN 2002 Tentan Perlindhngan Anak Sebagaimana Telah Dirubah dan di Tambah Dengan UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atau UU RI NOMOR 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," timpal Rugianto.

Editor: Yudha