Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pakai Paspor Wisata, Petugas Imigrasi Tangkap 14 TKA Tiongkok di Karimun
Oleh : Freddy
Selasa | 05-12-2023 | 13:52 WIB
Zulmanur-Arif.jpg Honda-Batam
Kepala Imigrasi Kelas II Karimun, Zulmanur Arif. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Petugas Imigrasi Kelas II TPI Karimun berhasil menangkap 14 TKA Tiongkok di salah satu perusahaan.

Ke-14 TKA itu ketahuan bekerja menggunakan paspor wisata. Mereka ditangkap pada Kamis (30/11/2023) lalu.

"Ke-14 TKA Tiongkok itu masing-masing JZ, CC, XJ, Jz, LS, LJ, DJ, FJ, JY, SH, TZ, ZS, QZ, dan LC, dengan usia antara 30-40 tahun," kata Kepala Imigrasi Kelas II Karimun, Zulmanur Arif, Selasa (5/12/2023).

Zulmanur Arif mengatakan, seperti biasanya petugas Imigrasi Karimun melakukan tugas monitoring dan pengawasan ke perusahaan-perusahaan. Saat itu, di salah satu perusahaan di Pulau Karimun ditemukan ada 14 TKA Tiongkok sedang melaksanakan kegiatan, padahal dokumen paspor yang mereka gunakan merupakan visa untuk kunjungan wisata.

"Ke-14 TKA Tiongkok tersebut sudah diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun untuk dilakukan interogasi dan pendalaman," jelas Zulmanur.

Sementara Kasubsi Teknologi Informasi Imigrasi Karimun, Gerson Enrifa Nusantara, menyebutkan para TKA itu masih diperiksa untuk menentukan unsur pidana yang dilanggar.

"Ke-14 TKA ini kemungkinan akan dilakukan deportasi karena mereka memiliki paspor visa kunjungan wisata dan kita lihat hasil dari pendalaman dan menunggu petunjuk pimpinan," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya pada bulan September 2023 lalu, Imigrasi Kelas II TPI Karimun berhasil mengamankan 7 TKA Tiongkok dari salagh satu perusahaan.

Editor: Gokli