Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkosa Bocah Kelas VI SD, Remaja Bejat di Tanjungpinang Diciduk Polisi
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 05-12-2023 | 12:52 WIB
perko-bocah.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang menangkap seorang remaja pria usia 16 tahun inisial Z atas tuduhan pemerkosaan terhadap bocah kelas VI SD dari Perumahan Alam Gas.

Remaja bejat itu ditangkap tak lama setelah Polresta Tanjungpinang menerima laporan dari korban. Di mana, bocah perempuan itu diperkosa pelaku Z di daerah Batu XII.

"Korban dirayu dengan membelikan es krim dan membawa korban ke dalam ruko kosong," kata Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Ipda Ferddy Simanjuntak, Senin (4/12/2023).

Ia menambahkan, korban dan pelaku tidak saling kenal. Korban dibawa langsung oleh pelaku saat keluar dari sekolah.

"Pelaku berhasil kita tangkap di Perumahan Alam Gas. Laporan masuk pukul 11.00 WIB, siang," ungkapnya.

Ipada Freddy mengimbau kepada semua orang tua untuk berhati-hati dan mengawasi anak disaat pulang sekolah.

Sampai saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tanjungpinang Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Editor: Gokli