Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang TPPO 81 Orchid Massage Berlangsung Tertutup, Ini Penjelasan Hakim
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 04-12-2023 | 16:28 WIB
Terdakwa-Acai1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Hendra alias Acai, terdakwa kasus TPPO 81 Orchid Massage. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menghadirkan Terdakwa Hendra alias Acai yang merupakan pemilik dari 81 Orchid Massage digelar secara tertutup untuk umum, di Pengadilan Negeri Batam, Senin (4/12/2023).

Pada agenda sidang pada perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Edi Sameaputty dan didampingi dua hakim anggota.

Saat dikonfirmasi, terkait sidang kasus TPPO yang digelar tertutup tersebut, Hakim Edi Sameaputty yang juga sebagai juru bicara Pengadilan Negri Batam, mengatakan, tertutupnya persidangan tersebut disebabkan adanya unsur keasusilaan.

"Ada muatan keasusilaan, jadi sidang tertutup, dan kita mengacu pada pasal 153 ayat 3 KUHP," ungkap Edi Sameaputty.

Seperti diketahui pasal 153 ayat 3 berbunyi. 'Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai keasusilaan atau terdakwanya anak-anak'.

Namun dalam Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) pengadilan negeri Batam, menerangkan, bahwa kasus yang menimpa terdakwa Hendra alias Acai bersama dengan terdakwa 2 lainya yakni Jhoni alias Ate dan Irnicen (mami) merupakan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat(1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, kemudian Pasal 506 dan pasal 506 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," demikian pasal yang dikenakan Terdakwa yang tertulis pada SIPP Pengadilan Negeri Batam.

Dijelaskan dalam SIPP bahwa terdakwa Hendra alias Acai, Jhoni alias Ate dan Irnicen (mami), di tempat 81 Orchid Massage yang beralamat di Ruko Taman Nagoya Indah Blok C1 No 08 kelurahan batu selicin kecamatan Lubuk Baja kota Batam, tidak ada menyediakan sarana untuk melakukan kegiatan pijat (massage) dilokasi tersebut.

Melainkan kegiatan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan perempuan yang sudah dipilih untuk dibawa keluar dengan harga yang diberikan untuk satu kali memilih perempuan yang akan dibawa atau dibooking mulai dari harga Rp 1, 3 juga hingga Rp 1,8 juta, untuk dibawa sampai dengan pukul 7 pagi keesokan harinya, namun untuk aktivitas selama bersama dengan pelanggan yang memilih ditanggung oleh pelanggan tersebut.

Terdakwa Irnicen sebagai mami yang bertugas mempromosikan perempuan untuk dibooking oleh tamu dan menerima pembayaran dari tamu kemudian mencatat dibuku penjualan perempuan, sedangkan terdakwa Hendra alias Acai, bertugas mencarikan perempuan yang mau bekerja serta mempromosikan perempuan untuk dibooking tamu.

"Untuk pembagian hasil dari penjualan atau boking cewek yang bekerja di 81 Orchid Massage yaitu pekerja mendapatkan 50 persen pengelola mendapatkan 50 persen," demikian keterangan dari SIPP Pengadilan Negeri Batam.

Editor: Yudha