Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT API Diduga Beroperasi Secara Ilegal
Oleh : ypn
Kamis | 20-09-2012 | 18:38 WIB
Rusmini_Simorangkir.jpg Honda-Batam
Rusmini Simorangkir, Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam. Foto: ocep

BATAM, batamtoday - PT Associated Packaging Indonesia (API) yang terletak di kawasan Bengkong diduga kuat telah beroperasi secara ilegal karena tidak memiliki berbagai perizinan dan melaksanakan aturan ketenagakerjaan.


Dugaan itu dilontarkan Rusmini Simorangkir, Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam di ruang kerjanya, Kamis (20/9/2012).

Rusmini mengatakan bahwa dirinya telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT API pada Rabu (19/9/2012).

"Dari hasil inspeksi itu, saya berkesimpulan manajemen PT API dan perusahaan lain yang beroperasi bersamanya tidak mengantongi perizinan dan mematuhi aturan ketenagakerjaan," katanya.

Dijelaskannya, setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya perusahaan yang diduga ilegal di kawasan Bengkong, dirinya langsung melakukan Sidak.

Rusmini mengetahui bahwa perusahaan itu pada 2010 juga sudah pernah bermasalah dalam pemenuhan hak-hak karyawannya.

Ketika itu manajemen PT API sempat dipanggil dalam Rapat dengar pendapat (RDP/hearing) oleh Komisi IV DPRD Batam untuk menjelaskan masalah itu.

Sesampainya di perusahaan tersebut, lanjut Rusmini, tidak ada satupun manajamen PT API yang bersedia ditemui guna diminta penjelasan soal perizinan.

Rusmini malah didatangi Walid yang mengaku sebagai pemilik PT Tiga Putra Mahkota, perusahaan sub-con dari PT API.

"Pekerja mengaku perusahaan itu PT API tapi Walid mengaku itu PT Tiga Putra Mahkota," katanya.

Lebih aneh lagi, saat ditanya soal perizinan, seseorang yang bernama Walid itu dengan tegas mengatakan tidak ada.

"Saya tanya, mana perizinannya? dia bilang tidak ada. Meja dipukul, saya malah diintimidasi," ujar Rusmini.

Selain diintimidasi, saat melakukan Sidak itu Rusmini juga tidak dibolehkan mengambil foto kondisi perusahaan.

"Malah sekuriti di sana bilang ke saya, kau tidak berhak datang ke sini," sambungnya.

Dari pengamatan terhadap perusahaan itu, dia memastikan PT API tidak memiliki plang nama dan tidak memberikan perlengkapan kesehatan dan keselamatan kerja kepada para karyawannya.

"Dari semua tenaga kerja yang ada di situ, tidak ada yang pakai masker padahal mereka melakukan packing. Dan saya sangat kaget karena produk karton yang mereka buat itu untuk merk Canon. Bayangkan, satu produk yang sudah branded (terkenal-red), menggunakan perusahaan yang tidak memberikan perlindungan yang layak kepada pekerjanya," papar Rusmini.

Dan berdasarkan pembicaraannya dengan beberapa buruh di sana, dia ketahui bahwa perusahaan yang memiliki sekitar 130 karyawan itu mempekerjakan karyawannya secara harian meski banyak diantaranya yang sudah bekerja belasan tahun.

Saat di sana, Rusmini sebenarnya sempat bertemu seseorang bernama Chan Yuk Khong, yang mengaku sebagai Supervisor di PT API.

Namun orang yang berkewarganegaraan Malaysia itu pun tidak dapat menunjukkan perizinan perusahaan, bahkan dokumen dirinya sebagai tenaga kerja asing.