Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perizinan PT SPP Belum Lengkap Pasir Sudah Dijual Ke Perusahaan Readymix ?
Oleh : Redaksi
Senin | 04-12-2023 | 13:52 WIB
SPP_Pasir_bintan.jpg Honda-Batam
PT Semurung Parna Pratama (SPP) yang belum mengantongi izin lengkap, selain sudah berani mulai beroperasi (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - PT Sumurung Parna Pratama (SPP) yang belum mengantongi izin lengkap, selain sudah berani mulai beroperasi. Perusahaan tambang pasir ini diduga sudah menjual pasir kepada salahsatu perusahaan readymix yang ada di Bintan.

"Aparat penegak hukum (APH) yang ada, harus mengambil sikap tegas, karena hal itu jelas perbuatan yang illegal, yqng disengaja oleh pihak pengelolanya," tegas pengurus FKUI Konfederasi Serilat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), M Dragon, di Bintan kepada BATAMTODAY.COM, Senin (4/12/2023).

Menurutnya, sudah seharusnya APH selain menindak PT SPP, juga menindak perusahaan yang sengaja memanfaatkan pasir dari pertambangan pasir illegal tersebut.

Karena apabila terus dibiarkan, jelas sama halnya dengan ikut membenarkan peetambangan pasir secara illegal.di Bintan.

Sementara itu, Kasat Reskrm Polres Bintan, AKP Marganta Pandapotan menyampaikan pihaknya sudah mulai mengambil keterangan pihak perusahaan, karena perusahaan sudah beroperasi namun belum mengantongi ijin lengkap.

"Informasinya, PT SPP sudah sempat menjual pasir kepada salahsatu perusahaan readymix. Namun untuk pastinya tentu perlu dilakukan pendalaman," katanya.

Marganta menyatakan berkomitmen untuk memberantas dan menindak para pengusaha illegal yang ada di Bintan. Karena menurutnya, apabila perusahaan sudah beroperasi sebum mengantongi perijinan jelas hal tersebut tidak dibenarkan secara aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri menegaskan semua perusahaan tambang harus melengkapi semua perizinan sebelum beroperasi di wilayah Provinsi Kepri.

Tak terkecuali dengan PT Semurung Parna Pratama (SPP) yang akan beroperasi di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Meski PT SPP sudah mengantongi dokumen Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemkab Bintan, perusahaan tersebut tetap tidak dibenarkan beroperasi sebelum melengkapi semua perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sebelum menyelesaikan semua kewajibannya terkait perizinan, PT SPP belum bisa beroperasi," tegas Kadis ESDM Kepri, M Darwin, Kamis (30/11/2023).

Dijelaskannya, perizinan yang wajib dikantongi oleh PT SPP sebelum beroperasi di lahan pertambangan pasir tersebut, di antaranya dokumen lingkungan dan Kepala Teknik Tambang.

Editor: Gokli