Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Tebing Bekuk Seorang Residivis Kasus Curat
Oleh : Freddy
Sabtu | 02-12-2023 | 17:32 WIB
ekpose-curat-karimun1.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus saat memimpin konfrensi pers pengungkapan kasus curat. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polsek Tebing berhasil menangkap seorang residivis berinisial A (44) yang melakukan pencurian dengan pemberatan di Perum Tebing City, Kelurahan TebingKabupaten Karimun, Sabtu (2/12/2023).

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus didampingi Kapolsek Tebing AKP Djaiz mengatakan bahwa pelaku inisial A (44) berhasil diamankan polisi pada Kamis (30/11/2023) sekira pukul 22.00 wib di Perumahan Bukit Carok Indah Kelurahan Tebing.

"Dimana Modus pelaku dalam menjalankan aksinya, masuk ke rumah korban dengan merusak jendela dan mengambil barang-barang milik korban," ujar Kapolres.

Diungkapkan Kapolres, kejadiannya berawal pada hari Selasa (28/11/2023) sekira pukul 18.30 wib, saat Korban Hasan Ashari pulang ke rumahnya dan korban mendapati barang barang miliknya sudah banyak hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira kurang lebih sebesar Rp 5.000.000

"Dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti 1 unit alat pangkas rambut, 4 unit handphone, 1 unit lampu tidur, 1 unit mesin bor listrik dan 1 unit sepeda motor milik pelaku," terang Kapolres.

Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara.

Editor: Yudha