Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sah! UMK Bintan 2024 Naik 1,33 Persen Jadi Rp 3.950.000
Oleh : Syajarul Rusydy
Jumat | 01-12-2023 | 17:20 WIB
umk-ilustrasi111.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Bintan - Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2024 naik 1,33 persen menjadi Rp 3.950.000.

Dalam surat keputusan Gubernur Kepri yang ditandatangi pada tanggal 30 November 2023 menegaskan besaran UMK Bintan sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, diberlakukan bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun. Sedangkan untuk pekerja masa kerja di atas satu tahun berpedoman pada struktur upah yang sudah diberlakukan oleh perusahaan.

Kemudian perusahaan yang telah memberi upah lebih tinggi dari ketetapan, tidak dibenarkan untuk mengurangi dan menurunkan. Keputusan Gubernur Kepri ini, berlaku per 1 Januari 2024 mendatang.

Selain itu UMK Kota Tanjungpinang ditetapkan Rp 3.402.492 atau naik 3.76 persen dari tahun sebelumnya, UMK Batam sebesar Rp 4.685.050 atau naik 4,10 persen.

Senjutnya, Kabupaten Karimun sebesar Rp 3.715.000 naik 3.42 persen, Kabupaten Lingga Rp 3.402.492 atau naik 3,76 persen, Kabupaten Natuna Rp3.406.575 atau naik 2,07 persen dari tahun 2023.

Editor: Yudha