Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Di PN Batam, Luvkin Conitra Enggan Berdamai Dengan Riki Lim
Oleh : Aldy
Jumat | 01-12-2023 | 15:20 WIB
persidangan_riki_lim.jpg Honda-Batam
Kasus persidangan pengusaha properti Riki Lim mendengar keterangan saksi pelapor Lukkin Contra (Foto: Aldy BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus pengrusakan yang dilakukan oleh salah seorang pengusaha properti yakni Riki Lim memasuki babak pemeriksaan saksi, dimana sebelumnya eksepsi terdakwa ditolak majlis hakim yang dipimpin oleh David Sitorus.

Pada agenda sidang pemeriksaan saksi pelapor, Rabu (29/11/2023) JPU Arif menghadirkan dihadirkan saksi pelapor Luvkin Conitra.

Ditengah persidangan, hakim yang di ketuai oleh David Sitorus dan didampingi dua hakim anggota, meminta kedua belah pihak agar berdamai. Dan Riki Lim pun meminta kepada Luvkin untuk berdamai. "Marilah kita berdamai pak Luvkin," Kata Riki di ruang sidang PN Batam.

Namun, Luvkin tidak mengindahkan ajakan damai dari terdakwa Riki Lim. Atas anjuran majelis hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif berpendapat, akan tetap melanjutkan perkara dipersidangan.

"Kami tetap mealnjutkan persidangan sesuai aturan dan akan menghadirkan saksi minggu depan lima orang yang mulia," kata Jaksa Arif.

Bahkan, dipersidangan saksi pelapor Luvkin menceritakan peristiwa pengrusakan yang dilakukan oleh terdakwa Riki Lim. Bermula ditahun 2014, terdakwa diduga merobohkan pagar pembatas yang sudah berdiri, sehingga pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 1,3 miliar.

Pagar tersebut dirobohkan tanpa sepengetahuan pelapor, dimana akibatnya tower milik salah sau provider yang berdiri dilahan pelapor mengalami kerusakan.

"Saya sudah bertemu terdakwa dan terdakwa berjanji akan membangun kembali tetapi nyatanya tidak dibangun," ungkap Luvkin Conitra.

"Bahkan saya disomasi dan digugat di pengadilan. Akan tetapi hasil putusan kasasi saya menang, dan dalam putusan terdakwa diminta kembali memperbaiki pagar tersebut," sambungnya.

Dijelaskan Luvkin, terdakwa Riki Lim mempunyai lahan di Kawasan industry 2000 Batam centre seluas 35.00 M2. Dimana lahan tersebut bersebelahan dengan lahan miliknya. Selanjutnya terdakwa melakukan kegiatan pemotongan lahan atau cut and fill.

"Dampak cut and fill itu, lahan saya jadi rendah sehingga rentan banjir dan bangunan saya saat ini retak-retak," ujarnya.

Diluar persidangan, saksi pelapor Luvkin Conitra menyebutkan, kalau terkait perdamaian yang diminta terdakwa dalam sidang, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.

"Kalau perdamaian itu nanti, mungkin saja bisa, tapi melalui kuasa hukum saya," ucap Luvkin Conitra.

Sebelumnya, perkara perusakan yang didakwakan kepada Riki Lim, Direktur PT Glory Point, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dilanjutkan ke tahap pembuktian, menyusul Eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya ditolak majelis hakim.

Putusan sela yang menolak Eksepsi terdakwa dibacakan majelis hakim yang diketuai David Sitorus, Kamis (23/11/2023).

"Setelah majelis hakim mencermati surat dakwaan dari jaksa penuntut umum, maka surat dakwaan dari jaksa telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke pembuktian," ujar hakim David Sitorus.

Mengenai surat dakwaan batal demi hukum, sesuai aturan yang berlaku, harus memenuhi beberapa unsur. "Menyatakan bahwa keberatan terdakwa tidak bisa diterima. Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," tegas hakim David Sitorus.

Usai pembacaan putusan sela, jaksa Arif Darmawan, menyampaikan pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi pada persidangan berikutnya. "Kami akan mengajukan 3 atau 5 orang saksi yang mulia," ujar jaksa Arif.

Editor: Gokli