Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kasus Pengerusakan Riki Lim, Jaksa Hadirkan Mantan Anggota DPRD Batam
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 29-11-2023 | 18:16 WIB
Sidang-Riki-Lim1.jpg Honda-Batam
Sidang kasus pengerusakan di Pengadilan Negeri Batam. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang kasus pengerusakan dengan terdakwa Riki Lim di Pengadilan Negeri Batam masuk ke agenda pemeriksaan saksi, Rabu (29/11/2023).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan, menghadirkan tiga orang saksi, satu di antaranya mantan anggota DPRD Batam, Yunus.

Dalam keterangannya, saksi Yunus menyebutkan, bahwa lahan tersebut memang miliknya dan bekerja sama dengan PT Glory Point, dimana direkturnya adalah terdakwa Riki Lim.

"Terkait perobohan batu miring milik Pelapor Luvkin, saya tidak tahu persis. Tetapi saya pernah memberi tahu Riki Lim agar tidak melakukan cut and fiil malam hari karena berpotensi merusak lahan tetangga," ujar Yunus.

Yunus menjelaskan, di lokasi kejadian (batu miring yang dituduhkan kepada Riki Lim) juga terdapat tower salah satu provider telekomunikasi. Dirinya juga kerap melihat terdakwa Riki Lim berada di lokasi tersebut.

"Sesekali Riki Lim ada di sana, tapi saya tidak tahu siapa kontraktor Cut and Fil nya," sebut Yunus.

"Saya melihat langsung mereka melakukan cut and fill malam-malam karena akan dijual," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, perkara perusakan yang didakwakan kepada Riki Lim --Direktur PT Glory Point-- di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dilanjutkan ke tahap pembuktian, menyusul Eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya ditolak majelis hakim.

Putusan sela yang menolak Eksepsi terdakwa dibacakan majelis hakim yang diketuai David Sitorus, Kamis (23/11/2023).

"Setelah majelis hakim mencermati surat dakwaan dari jaksa penuntut umum, maka surat dakwaan dari jeksa telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke pembuktian," ujar hakim David Sitorus.

Mengenai surat dakwaan batal demi hukum, sesuai aturan yang berlaku, harus memenuhi beberapa unsur. "Menyatakan bahwa keberatan terdakwa tidak bisa diterima. Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," tegas hakim David Sitorus.

Usai pembacaan putusan sela, jaksa Arif Darmawan, menyampaikan pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi di persidangan.

Editor: Yudha