Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Metro TV Laporkan Dipo Alam ke Polisi

Johnson Panjaitan: Boikot Dipo Alam adalah Boikot Atasnama Institusi
Oleh : Tunggul Naibaho
Sabtu | 26-02-2011 | 11:29 WIB

Batam, batamtoday - Tindakan Menteri Sekretaris Kabinet (Mensekab) Dipo Alam, yang memboikot TV One, Metro TV dan Media Indonesia, tidak sebatas melanggar UU Pers, dan juga tidak bisa dilimitasi sebagai tindakan pribadi pejabat tetapi sudah nyata sebagai tindakan institusi.

Demikian dikatakan Johnson Panjaitan, SH kepada batamtoday per telepon Sabtu 26 Februari 2011, terkait boikot pers yang dilakukan Dipo Alam, dan rencana Metro TV melaporkan Mensekab tersebut ke pihak kepolisian.

"Ini bukan lagi perbuatan Dipo Alam sebagai pribadi, tetapi nyata sebagai tindakan institusi, dalam hal ini Kementerian Sekretaris Kabinet, yaitu, Kementerian yang melayani keseluruhan kabinet," tandas Johnson.

Dalam kasus Dipo Alam ini menurut Johnson ada 3 hal yang harus dibeberkan, pertama, soal tuduhan Dipo Alam yang menuding pers telah melakukan kebohongan lewat pemberitaan yang disampaikan kepada publik.

"Fakta-fakta pemberitaan disebut sebagai kebohongan. Apakah benar demikian? Lalu mengapa tidak dibantah dengan mekanisme yang ada, atau diserahkan kepada publik untuk menilainya," kata Johnson dalam nada bertanya.

Padahal, lanjut Johnson, Kebohongan-kebohongan pers yang disebut-sebut Dipo Alam, sehingga dia memboikot pers, kan sebenarnya adalah fakta-fakta tentang kebohongan pemerintah yang disiarkan pers, tegas Johnson.

Kedua, ada anggaran pada Sekretariat Kabinet untuk pers dan kehumasan yang angkanya sekitar Rp1 triliun. Dengan boikot iklan (juga keterangan dan informasi) atas TV One, Metro TV dan Media Indonesia, maka anggaran iklan yang ada akan disalurkan kepada televisi dan media lain, dan dari sini akan ada masalah hukum tata usaha negara dan juga tentang hukum persaingan usaha, ungkap  Johnson.

Ketiga, baru yang terkait dengan delik pers dan UU Kebebasan Informasi Publik, yang jelas-jelas hal itu merupakan tindak pidana, jelas Johnson.

Seperti ramai diberitakan sebelumnya, Mensekab Dipo Alam, di sela-sela Rapat Kordinasi di Istana Bogor yang dipimpin Presiden SBY beberapa waktu lalu, menyebut ada media televisi dan cetak yang selalu menjelek-jelekan pemerintah, dan terhadap media tersebut dia mengaku telah memerintahkan seluruh pejabat pusat dan daerah, BUMN dan BUMD untuk melakukan boikot, baik atas informasi maupun pemasangan iklan.

Belakangan ketiga media dimaksud diketahui adalah Metro TV, TV One, Media Indonesia.

Pihak Metro TV sendiri, rencanaya pada pukul 14.00 WIB siang ini, Sabtu 26 februari 2011 akan melaporkan Dipo Alam ke Polda Metro Jaya, karena tindakannya memboikot Metro TV masuk dalam delik pidana umum yang telah melanggar UU tentang Pokok Pers dan UU tentang kebebasan Informasi Publik.

Pemimpin Redaksi Metro TV Suryopratomo mengatakan, pihaknya telah memberikan somasi kepada Dipo Alam, namun hingga batas waktu 3 x 24 jam tidak ada jawaban dari yang bersangkutan, maka persoalan ini dilaporkan pihak Metro TV kepada polisi.

"Saya menyesalkan polisi tidak pro aktif, padahal delik pers adalah delik umum, sama dengan delik pembunuhan," kata Suryopratomo kepada wartawan.