Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Penusukan Pencuri di Toko Jaya Perkasa Tanjungpinang
Oleh : Redaksi
Selasa | 28-11-2023 | 13:29 WIB
Kapolsek-TPI-Timur.jpg Honda-Batam
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, saat menyampaikan keterangan pers, Jumat (24/11/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Timur menghentikan penyidikan kasus penusukan pencuri di Toko Jaya Perkasa, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, mengatakan kasus tersebut dihentikan lantaran diduga pelaku pencurian inisial VW telah meninggal dunia.

"Sudah kita hentikan karena VW meninggal dunia," kata AKP Rifi Hamdani Sitohang, Jumat (24/11/2023), demikian dikutip Tribratanews Polda Kepri.

Kapolsek mengatakan dari satu peristiwa tersebut terdapat 2 tindak pidana. Pertama, tindak pidana pencurian dengan pemberatan pelaku berinisial VW dan tindak pidana kedua dari peristiwa curat tersebut adanya meninggal dunianya dari pelaku curat yang diduga dilakukan oleh pemilik toko berinisial MG.

Kemudian dari hasil penyelidikan, dari peristiwa curat tersebut pelaku VW memasuki sebuah Toko Jaya Perkasa, salah satu Ruko di Jalan Hang Lekir melalui jendela dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat pahat. Lalu, pelaku VW mengobok-obok isi Ruko tersebut dimulai dari laci kasir dan lainnya. Hal itu direkam CCTv yang ada di Ruko tersebut.

Lanjut Kapolsek, peristiwa tewasnya pelaku pencurian inisial VW, berawal dari istri pemilik toko inisial R mendengar suara berisik dari lantai 1. Setelah mendengar itu, R melihat CCTv melalui handphonenya melihat adanya seorang pria masuk ke dalam toko.

"Tindakan R setelah lihat itu, lalu membangunkan anggota keluarganya termasuk suaminya (MG)," kata AKP Rifi Hamdani Sitohang.

Kemudian, sebut AKP Rifi, usia membangunkan anggota keluarganya, R turun lebih dulu ke lantai 1 dengan membawa alat seadanya atau membawa kayu. Sedangkan suami R inisial MG membangun keponakannya yang ada dan menyelamatkan anak mereka.

R yang terlebih dulu berada dibawah sempat tidak menemukan VW, lalu dia berkeliling di sekitar rak toko dan bertemu dengan VW. "R saat keliling rak toko itu kaget pas bertemu pelaku VW. Di situlah R teriak histeris (maling...maling...tolong...maling)," jelas Kapolsek Tanjungpinang Timur.

Mendengar R teriak, sambung AKP Rifi, pelaku VW lantas lari ke lantai dua dan pada saat itu MG pun juga sudah mempersiapkan diri dan sedang turun dari lantai 3 menuju ke bawah.

Lanjut AKP Rifi, ketika di tangga terjadi perjumpaan pelaku pencurian VW dan pemilik toko MG. Pada saat itu VW bukannya berbalik arah namun malah terus naik menerobos MG.

"Lalu di situlah terjadi upaya penusukan karena menurut keterangan dari saudara MG adanya desakan dan dorongan yang dilakukan dari VW untuk menerobos dari tangga tersebut," jelasnya.

Dikatakan Kapolsek, setelah dilakukan gelar perkara, penyidikan kedua kasus tersebut dihentikan. "Kami berpandangan ini masuk Pasal 49 KUHPidana, terkait pembelaan dengan terpaksa. Dan kasus curatnya juga dihentikan karena pelaku meninggal dunia dan tidak dapat dipidana," pungkas AKP Rifi Hamdani Sitohong.

Editor: Gokli