Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea Cukai Kepri Berhasil Lakukan Penindakan Rokok Ilegal Senilai Rp 14 Miliar
Oleh : Freddy
Minggu | 26-11-2023 | 14:04 WIB
kapal_rokok_ilegal_karimun.jpg Honda-Batam
Kapal pembawa rokok ilegal yang berhasil ditangkap di Perairan Singapura (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Patroli Bea Cukai Direktorat P2 dan Kanwil DJBC khusus Kepulauan Riau berhasil melakukan penindakan terhadap kapal bermuatan rokok ilegal yang nilainya mencapai Rp 14 miliar di Perairan Singapura.

Keberhasilan dalam penindakan barang ilegal dengan nilai belasan miliar rupiah tersebut merupakan suatu pencapaian signifikan yang dilakukan Bea Cukai Kepri.

Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau Prayino Triatmojo mengatakan, berawal dari informasi intelijen adanya sebuah kapal berbendera Indonesia melakukan kegiatan pemuatan barang yang diduga ilegal di perairan Singapura, Selasa (20/11/2023).

"Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian ditugaskan Satuan Tugas Patroli Laut untuk melakukan pemantauan terhadap kapal, beserta kemungkinan jalur pelayaran yang akan dilewati," ujar Kakanwil DJBC khusus Kepulauan Riau,Priyono Triatmojo.

Ia menjelaskan memasuki malam hari, Satgas Patroli menemukan objek berupa kapal kayu di perairan Selat Singapura, dan segera dilakukan pengejaran. Akhirnya, terhadap kapal dimaksud, berhasil dilakukan penegahan.

Dalam pemeriksaan sementara, terungkap bahwa kapal tersebut tidak memiliki nama yang terpasang di badan kapal, namun memiliki papan nama yang tidak dipasang dan ditulis tangan dengan cat putih bertuliskan "KM LABUAN".

Selain itu juga ditemukan muatan kapal berupa 625 karton yang berisi rokok ilegal.

Kapal yang membawa muatan ilegal tersebut diduga melanggar UU no 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo UU no 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Kemudian, tim Satgas Patroli melakukan pengamanan terhadap KM Labuan dan membawanya menuju Kanwil Bea Dan Cukai Kepri untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan penelitian, jumlah rokok ilegal yang diselundupkan mencapai 6.250.000 batang dari berbagai merk, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 14 miliar.

Bersama dengan kapal dan muatannya, turut diamankan 5 orang awak kapal untuk dimintai keterangan. Dari hasil pendalaman, dari 5 orang awak kapal, ditetapkan 1 orang berinisial SLM ditetapkan sebagai tersangka.

"Sepanjang tahun 2023, Kanwil Bea Dan Cukai Kepri telah melakukan 79 kali operasi terkait pemberantasan rokok ilegal. Secara keseluruhan, berhasil disita 40.081.546 batang rokok dengan potensi kerugian negara mencapai 59 miliar rupiah. Operasi-operasi ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menindak tegas perdagangan rokok ilegal, mendukung penegakan hukum serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," tutup Priyono.

Editor: Dardani