Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksepsi Ditolak, Perkara Riki Lim Lanjut ke Pembuktian
Oleh : Aldy
Kamis | 23-11-2023 | 14:17 WIB
Putusan-Sela.jpg Honda-Batam
Terdakwa Riki Lim, saat menjalani sidang pembacaan putusan sela di PN Batam, Kamis (23/11/2023). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara perusakan yang didakwakan kepada Riki Lim --Direktur PT Glory Point-- di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dilanjutkan ke tahap pembuktian, menyusul Eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya ditolak majelis hakim.

Putusan sela yang menolak Eksepsi terdakwa dibacakan majelis hakim yang diketuai David Sitorus, Kamis (23/11/2023).

"Setelah majelis hakim mencermati surat dakwaan dari jaksa penuntut umum, maka surat dakwaan dari jeksa telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke pembuktian," ujar hakim David Sitorus.

Mengenai surat dakwaan batal demi hukum, sesuai aturan yang berlaku, harus memenuhi beberapa unsur. "Menyatakan bahwa keberatan terdakwa tidak bisa diterima. Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," tegas hakim David Sitorus.

Usai pembacaan putusan sela, jaksa Arif Darmawan, menyampaikan pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi pada persidangan berkutnya. "Kami akan mengajukan 3 atau 5 orang saksi yang mulia," ujar jaksa Arif.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Riki Lim, Masrur Amin, mengatakan pihaknya keberatan atas putusan sela tersebut. "Kami keberatan, dan kami akan melakukan upaya hukum banding. Hanya saja, upaya hukum banding harus bersamaan dengan pokok perkara," kata Masrus Amin.

"Ada dua yang mendasar di sini. Pertama ini kadaluwarsa, kemudahan, tuntutannya cuma 2,8 tahun, masa kadaluwarsa 6 tahun. Satu lagi, terpenting, ini bukan Riki Lim pelakunya, kenapa dia yang dijadikan terdakwa?" sambung Masrur Amin.

Ia menambhakan, setelah jaksa menghadirkan saksi, baru dari pihaknya aka menghadirkan dua orang saksi yang meringankan. "Kita ajukan nanti dua saksi, satu saksi meringankan, satu lagi ahli," tutupnya

Editor: Gokli