Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebar Video Porno Selingkuhannya, Pria Beristri Diciduk Polsek Sei Beduk
Oleh : Redaksi
Kamis | 23-11-2023 | 13:58 WIB
Tsk-Porno.jpg Honda-Batam
Tersangka SU (31) usai ditangkap Polsek Sei Beduk. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Sei Beduk meringkus seorang pria beristri, SU (31) atas kasus penyebaran video pornografi di Perumahan Pesona Bukit Laguna pada Kamis (16/11/2023) lalu.

Tersangka SU ditangkap setelah Polsek Sei Beduk menerima laporan dari korban SG (36). Di mana, pelaku dilaporkan telah menyebar video asusila mereka kepada rekan-rekan korban.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin, menjelaskan sehari sebelum pelaku ditangkap, ia mengirimkan hasil tangkapan layar ponsel ke WhatsApp kobran, di mana pelaku telah menyebar video asusila mereka ke rekan-rekan korban.

"Sebelumnya juga pelaku mengancam akan menyebarkan video hubungan badan (pelaku dan korba) tersebut jika korban tidak mau melanjutkan hubungan perselingkuhan mereka," kata AKP Syarifuddin, demikian dikutip laman Tribratanews Polda Kepri, Rabu (22/11/2023).

Diketahui, antara pelaku dan korban, sama-sama karyawan di salah satu perusahaan di Kawasan Batamindo, Mukakuning. "Setelah memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang cukup, pelaku akhirnya kita tangkap di Perum Pesona Bukit Laguna," imbuh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa.

Saat ini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Editor: Gokli