Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPK Tetapkan UMK Karimun Tahun 2024 Sebesar Rp 3,7 Juta
Oleh : Freddy
Rabu | 22-11-2023 | 20:00 WIB
Rapat-DPK-Karimun1.jpg Honda-Batam
Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun. (Freddy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Karimun menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2024 sebesar Rp 3.715.000 atau naik sebesar Rp 122.981 dari tahun lalu sebesar Rp 3.592.019.

Besaran UMK Karimun tahun 2024 tersebut merupakan angka yang disepakati sebagian besar anggota DPK Karimun pada rapat finalisasi penetapan UMK Karimun tahun 2024 yang dilaksanakan di ruang rapat gunung Sugie Gedung C perkantoran di Bupati Karimun, Rabu (22/11/2023).

Rapat finalisasi UMK Karimun ini dipimpin Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun Ruffindy Alamsjah dan dihadiri sebanyak 21 orang dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha serikat pekerja dan BPS Kabupaten Karimun.

Rapat yang dijadwalkan pukul 08.30 WIB harus molor hingga pukul 09.10 WIB karena menunggu kehadiran seluruh anggota DPK Karimun.

Ketua DPK Karimun memulai rapat dengan menjelaskan apa yang sudah dibahas dalam rapat simulasi pembahasan UMK yang dilaksanakan dua hari sebelumnya di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun.

"Perhitungan UMK dengan menggunakan regulasi yang dibuat pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan," ujarnya.

Dalam regulasi tersebut, perhitungan upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan variabel pertimbangan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

"Dalam rapat finalisasi, UMK Karimun tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.715.000 atau naik sebesar Rp 122.981 dari UMK Karimun tahun 2023 sebesar Rp 3.592.019," kata Ruffindy Alamsjah.

Menurutnya, hasil keputusan tersebut akan disampaikan ke Bupati Karimun dan selanjutnya diteruskan ke Gubernur Kepri untuk penetapan.

Dalam rapat finalisasi UMK Karimun tahun 2024 terdapat perbedaan angka yang diusulkan oleh pemerintah dan pengusaha Rp 3.713.00 dan dibulatkan menjadi Rp 3.715.000.

Sedangkan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karimun mengusulkan angka sebesar Rp 4.000.000 dan usulan dari Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI -FSPMI) agar UMK Karimun naik 15 persen dari tahun sebelumnya.

Editor: Yudha