Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UMP Kepri 2024 Ditetapkan Rp 3,4 Juta, UMK Batam Mulai Dibahas 23 November Mendatang
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 21-11-2023 | 17:40 WIB
Rudi-disnaker1.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gubernur Kepri Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kepri sebesar Rp 3.402.492. Menyusul pengesahan UMP Kepri, akan dilanjutkan dengan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan pembahasan UMK Batam 2024 akan mulai pada Kamis (23/11/2023) mendatang.

"Besok (Kamis, red) kami mulai rapat. Kemarin sudah ada pemaparan soal PE (pertumbuhan ekonomi) dan inflasi," sebut Rudi, Selasa (21/11/2023).

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, formula penghitungan UMK Batam akan mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023. Pembahasan akan melihat pertumbuhan ekonomi Batam, dan melihat angka inflasi Provinsi Kepri tahun 2023.

Berdasarkan informasi yang diterima, pertumbuhan ekonomi Batam berada di angka 6,8 persen, sedangkan untuk angka inflasi berada di angka 2,05 persen. Dalam peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 penghitungan UMK menggunakan formula pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

"Untuk angkanya tunggu dibahas dulu. Pembahasan juga akan mendengarkan masukan dari pengusaha dan buruh," paparnya.

Rudi juga memastikan upah Batam 2024 mengalami kenaikan. Namun untuk besaran kenaikan akan dibahas bersama. Dikatannya, usulan dari buruh sebesar 15 persen. Sementara untuk pengusaha mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023.

"Buruh menuntut kenaikan sebesar Rp 675 ribu atau sebesar 15 persen dari upah tahun ini yaitu Rp 4,5 juta per bulannya," katanya.

Mengenai usulan dari buruh terkait mempertimbangkan harga komoditi, dan biaya hidup di Batam yang tinggi, Rudi menyebut hal itu akan dibahas dalam rapat bersama dewan pengupahan kota (DPK) Batam nantinya.

Diketahui, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mempertimbangkan kondisi perekonomian di Provinsi Kepulauan Riau, serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Kepulauan Riau, keputusan untuk menetapkan kenaikan UMP Tahun 2024 dengan nilai kenaikan sebesar Rp 123.298 atau 3,76 persen dari UMP Tahun 2023 sebesar Rp 3.279.194.

Dengan demikian UMP Kepulauan Riau Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.402.492.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Kepulauan Riau Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.

Editor: Yudha