Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PDRM Pelaku Penembakan 5 WNI akan Diseret ke Mahkamah Malaysia
Oleh : surya
Rabu | 19-09-2012 | 17:22 WIB
Hardi_S_Hoed.jpg Honda-Batam

Ketua Komite II DPD RI Hardi Selamat Hoed, Senator asal Kepulauan Riau

JAKARTA, batamtoday - Ketua Komite III DPD RI Hardi Selamat Hoed mengatakan, DPD akan menyeret Polisi Diraja Malaysia (PDRM) yang melakukan penembakan terhadap lima WNI di Malaysia beberapa waktu lalu, dimana empat diantaranya berasal dari Batam, Kepulauan Riau ke Mahkamah Malaysia untuk diadili.


"Kita akan seret Polisi Diraja Malaysia ke Mahkamah Malaysia agar mereka diadili seperti yang pernah kita lakukan terhadap penembakan WNI asal Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu," kata Hardi saat dihubungi tengah berada di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (19/9/2012).

Waktu kasus penembakan terhadap WNI asal NTB, kata Hardi, dia diutus DPD RI untuk menemui Ketua Parlemen Malaysia, PDRM dan Kejaksaan Agung setempat guna melakukan investigasi kasus penembakan tersebut.

"Ketika itu kami melihat, memang WNI kita melakukan tindakan kriminal di Malaysia. Hanya saja PDRM menembak dari jarak dekat pada bagian yang mematikan. Itu dianggap melanggar Protap, dan mereka saat ini tengah diadili," katanya. 

Senator asal Kepri ini mengatakan, sebelum bertolak ke Malaysia dalam waktu dekat, ia akan menemui keluarga korban untuk mendapatkan informasi mengenai kasus penembakan kelima WNI tersebut.

"Kita akan temui keluarga korban di Batam maupun di Jawa Timur, mengenai informasi penembakan tersebut. Saya belum tahu persis apakah kasusnya seperti pada penembakan kasus penembakan WNI asal NTB atau tidak, nanti akan kita gali informasinya," ujar Hardi.

Hardi menegaskan, ia bisa menggunakan jaringannya di Malaysia untuk menyeret PDRM yang melakukan penembakan terhadap 5 WNI karena sudah memiliki kerjasama selama ini.

"Saya bisa menghubungi kawan-kawan saya di Malaysia (ketua parlemen, PDRM, kejaksaan agung setempat, red) untuk membawa PDRM ke Mahkamah Malaysia agar diproses secara hukum dan diali. Kita menilai ada protap yang dilanggar, kita akan segera proses," katanya.

Seperti diketahui, empat WNI yang ditembak itu adalah Jony alias M Sin (35), Osnan (37), Hamid, Diden, yang tinggal di kawasan Bengkong Pertiwi, Batam, Kepulauan Riau. Sedangkan korban lainnya, Mahno berasal dari Madura yang sudah lama menetap di Ipoh, Negara Bagian Perak, Malaysia. 

PDRM menembak 5 WNI itu karena melakukan tindakan kriminal, tindak perampokan. KBRI di Malaysia, telah memulangkan jenazah Jony dan Osnan ke Batam melalui Jakarta, dan telah dimakamkan di Batam.