Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Karimun Koordinasi dengan Dishub Tertibkan Stiker Caleg di Angkutan Umum
Oleh : Freddy
Jumat | 17-11-2023 | 18:28 WIB
Kantor-Bawaslu-Karimun1.jpg Honda-Batam
Kantor Bawaslu Kabupaten Karimun. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun berkoodinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun untuk melakukan penertiban stiker bergambar calon legislatif (caleg) yang dipasang di angkutan umum alias angkot.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar ketika dikonfirmasi mengatakan Bawaslu sudah menyurati dan berkoodinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun terkait stiker caleg di angkutan umum.

"Bawaslu sudah berkoordinasi dan disusul dengan menyurati ke Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun perihal penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang ada unsur ajakan di angkutan umum," Kata Muhammad Iskandar Jumat (17/11/2023)

Menurutnya, sepanjang stiker caleg yang dipasang di kendaraan umum tersebut tidak ada unsur ajakan tentunya masih dimungkinkan untuk terpasang.

"Secara aturan Bawaslu sendiri tidak bisa langsung melakukan penertiban stiker yang terpasang di angkutan umum, maka perlu dilakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan," ujarnya.

Ia menambahkan, sejauh ini belum ada informasi bahwa stiker caleg yang dipasang di kendaraan angkutan umum mengandung unsur ajakan.

"Stiker caleg yang tidak ada unsur ajakan masih dimungkinkan terpasang , sama seperti Alat peraga sosialisasi (APS) yang masih terpasang di sejumlah tempat dan tidak mengandung unsur ajakan," pungkasnya.

Editor: Yudha