Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hampir Setahun, Laporan Penggelapan PT Maqri Travel di Polresta Tanjungpinang Belum Tuntas
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 14-11-2023 | 12:52 WIB
Maqri-Travel.jpg Honda-Batam
PT Maqri Travel. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Laporan penggelapan yang dibuat PT Maqna Rizky (Maqri) Travel pada 2022 lalu di Polresta Tanjungpinang, belum juga tuntas.

Tersangka dalam kasus ini belum ada. Bahkan, mantan karyawan yang diduga sebagai pelaku masih bebas berkeliaran.

Hal ini disampaikan Zulfaefi, suami dari Yulianti selaku pemilik PT Maqri Travel. Menurutnya, kerugian perusahaan milik istrinya itu dalam laporan polisi (nomor LP/B/146/VIII/2023/SKT/Polresta Tanjungpinang) yang dibuat tahu lalu, mencapai Rp 1,1 miliar lebih.

"Istri saya (Yulianti) sudah bolak-balik diperiksa penyidik, bahkan bukti-bukti juga sudah diserahkan. Namun, hingga kini belum ada kejelasan," keluh pria yang juga Anggota DPRD Bintan itu, Senin (13/11/2023).

Ia berharap, penyidik Polresta Tanjungpinang bisa segera menuntaskan kasus itu. Sebab, laporan polisi sudah hampir setahun.

"Sampai sekarang belum ada tersangka. Kami juga gak tahu, kalau mantan karyawan itu (Wita Julia Putri) sudah pernah diperiksa atau tidak. Kasus ini seperti mengambang begitu saja," kata dia.

Dikatakan Zulfaefi, kasus penggelapan itu terungkap setelah pihaknya melakukan audit keuangan PT Maqri Travel pada Oktober 2022 lalu. Kerena merasa ada yang janggal, pihaknya mempertanyakan hal itu kepada Wita (mantan karyawan).

Namun, saat itu Wita menyampaikan akan mengembalikan, tetapi malah keluar dari perusaan dengan alasan ikut suami di Batam. "Sampai hari ini yang bersangkutan belum juga kembalikan uang kami," kata Zulfaefi.

Terkait laporan itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyaniki, belum merespon konfirmasi yang diajukan BATAMTODAY.COM lewat pesan WhatsApp.

Editor: Gokli