Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2 Tersangka Penambangan Pasir Ilegal

PPNS Belum Serahkan Berkas Penyelidikan ke Kejari Batam
Oleh : ron/dd
Selasa | 18-09-2012 | 15:55 WIB

BATAM, batamtoday - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih menunggu berkas dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang telah menetapkan dua tersangka penambangan pasir ilegal di Sembulang Kecamatan Galang Titus Narjono dan Junaidi alias Ahui.


"SPDP dua tersangka telah dilayangkan ke kita sekitar sebulan yang lalu. Namun hingga kini PPNS belum menyerahkan berkas kedua tersangka," kata Armen Wijaya, Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Selasa (18/9/2012).

Armen melanjutkan, pihaknya akan mempertanyakan kelanjutan perkara tersebut kepada penyidik karena sampai sekarang belum dikirim berkas perkara. Dalam prosedurnya, satu bulan setelah SPDP dikirim, apabila tidak ada berkas perkara maka akan dipertanyakan.

"Saya perintahkan untuk mengirim surat P17 mempertanyakan perkembangan hasil penyelidikan. Kapan berkas perkaranya akan dikirim," tegas Armen.

Dalam SPDP yang diterima oleh Kejari, kedua tersangka dijerat dengan pasal 98, pasal 109, pasal 115 junto pasal 116 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akibat penambangan pasir yang dilakukan tanpa ijin.

"Mereka dijerat karena telah melakukan penambangan ilegal," ujarnya.

Sementara itu, ketika ditanyakan apakah ada tersangka bernama Afrizal, Armen mengatakan tidak tahu. Sebab pihaknya baru menerima SPDP dua tersangka tersebut.

"Kalau tersangka lain kita tidak tahu," ungkapnya.