Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Bintan Sita Dua Bidang Tanah di Desa Berakit Teluk Sebong
Oleh : Harjo
Kamis | 09-11-2023 | 08:20 WIB
9-11_sita-tanah-bintan_02109198328.jpg Honda-Batam
Kejari Bintan memasang plang penyitaan lahan di Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong, Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melakukan penyitaan dua bidang tanah di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Selasa (7/11/2023).

Kasi Intel Kejari Bintan, Samsul Sahubauwa, mengatakan, penyitaan tanah tersebut dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli tanah milik Desa Berakit tahun 2012, berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Nomor: PRINT-02/L.10.15/Fd.2/06/2023 tertanggal 19 Juni 2023 dan Penetepan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor : 63/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/PN.Tpg tanggal 24 Oktober 2023.

Dua bidang tanah tersebut adalah sebidang tanah yang terletak di Jalan H. Abd Salam, Teluk Merbau RT 01/RW 01, Desa Berakit, Kecamatan Telok Sebong, dengan luas kurang lebih 12.469,477 m2. Selanjutnya, sebidang tanah yang terletak di Jalan Bhatin Muhammad Ali, Teluk Asah, RT 05/RW 03, Desa Berakit, Kecamatan Telok Sebong, dengan luas kurang lebih 9.104 m2.

"Di lokasi, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Bintan memasang plang penyitaan yang disaksikan oleh pihak Desa Berakit," ungkapnya.

Dijelaskan, terkait penyidik melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah tersebut, merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Editor: Dardani