Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan akan Periksa 57 Saksi untuk Tersangka Hendriyanto
Oleh : ron/dd
Selasa | 18-09-2012 | 12:54 WIB
Kajari-Batam-I-Made-Astiti-.gif Honda-Batam
I Made Astiti, Kepala Kejaksaan Negeri Batam.

BATAM, batamtoday - I Made Astiti, Kepala Kejaksaan Negeri Batam mengatakan pihaknya akan memeriksa 57 orang saksi atas penyelidikan tersangka Hendriyanto, ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batam dalam kasus korupsi dana hibah.


"Sampai tanggal 20 September nanti, ada 12 saksi yang akan kita diperiksa dari 57 orang yang akan kita mintai keterangan," kata Made, Selasa (18/9/2012).

Saat ini, penyidik kejaksaan sedang memeriksa empat orang saksi yakni Wulan dan Rina, keduanya merupakan staf di KPU. Lalu meminta keterangan dari Syarifudin Hasibuan selaku Sekretaris KPU dan Dedi Syaputra, Bendahara KPU yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

"Empat saksi yang sedang diperiksa hari ini," ujarnya.

Akan tetapi, Made mengatakan pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap komisioner KPUD yaitu Hendriyanto, Zeindra, Netty Herawati dan Abdul Rahman.

"Pasti akan kita periksa, jadwalnya belum bisa kita sampaikan, untuk mengantisipasi agar mereka tidak kabur," ucap Made.

Sebelumnya diberitakan sebelumnya, pada Selasa (11/9/2012) lalu,  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Hendriyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU dari Pemko Batam sebesar Rp1 miliar lebih.