Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Waka PN Batam Pastikan Tak Ada Intervensi di Sidang Praperadilan Warga Rempang
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 07-11-2023 | 20:04 WIB
7-11_waka-pn-batam_03923828.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam, Bambang Trikoro (kanan) saat menggelar konfrensi pers terkait sidang Praperadilan 30 warga rempang. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Ketua (Waka) Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro, menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun kepada majelis hakim terkait putusan menolak praperadilan 30 tersangka kerusuhan aksi bela Rempang.

"Kan terbuka untuk umum ini, dan sudah jelas tidak ada intervensi-intervensi dari pihak manapun," ungkap Bambang saat konferensi pers di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/11/2023). "Yang melimpahkan berkas itu kejaksaan, setelah dinyatakan lengkap semua," tambahnya.

Dijelaskan Bambang, dasar hukum Praperadilan itu ada pada pasal 77 KUHP, sebelum diperluas pada putusan MK. Obyeknya penahanan, penghentian penyidikan, penangkapan.

Perluasan putusan MK yang dimaksud itu adalah tertuang pada Putusan No 21 tahun 2014, yang dinyatakan disana penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan masuk pada putusan tersebut.

"Kalo kita lihat dari ranah prapid yang diajukan oleh rekan-rekan dari Rempang itu adalah penetapan sah atau tidaknya penangkapan, atau penentuan pihak yang terlibat bentrok dijadikan tersangka. Tindakan dan penyelidikan dinilai disana. Untuk prapid tidak menilai sama sekali tentang pokok perkara. Jangan berasumsi, praperadilan itu menentukan putusan akhir," jelas Bambang.

Bambang menambahkan, apabila perkara sudah masuk pada ranah Praperadilan, kedua belah pihak harus legowo, karena sudah pastikan ada yang menang dan ada yang kalah.

"Ini kan sebenarnya belum selesai. Kalau dinyatakan ada bukti-bukti silahkan dibuktikan ke persidangan. Nanti ada yang namanya pembuktian terbalik," pungkas Bambang Trikoro.

Sebelumnya, Permohonan praperadilan yang diajukan 30 tersangka kerusuhan aksi bela Rempang di Kantor BP Batam pada 11 September lalu, ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.

Putusan itu dibacakan tiga hakim tunggal, masing-masing Edy Sameaputty, Sapri Tarigan dan Yudith Wirawan, dalam tiga ruang sidang berbeda, Senin (6/11/2023).

"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim Yudith Wirawan, membacakan amar putusan praperadilan tersebut.

Hakim Yudith mengatakan bukti-bukti yang dimiliki Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang dalam mengajukan praperadilan dinilai lemah. Hakim menilai bukti-bukti yang dimiliki kepolisian dalam menetapkan 30 tersangka dinilai kuat dan meyakinkan

Demikian juga dengan hakim Edi dan Sapri, pada ruang sidang berbeda, kedua hakim tunggal itu juga menolak permohonan praperadilan para tersangka.

Adapun 30 tersangka kasus kerusuhan aksi bela Rempang dijerat dengan Pasal 212 jo Pasal 213 Ayat (2) huruf e jo Pasal 214 Ayat (2) ke-2 huruf e dan/atau Pasal 170 Ayat (2) ke-2 huruf e KUHPidana.

Editor: Yudha