Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ungkap Pembunuhan di Taman Kantor Pajak, Polresta Tanjungpinang Tangkap Seorang Tersangka
Oleh : Devi Handiani
Senin | 06-11-2023 | 14:04 WIB
Homo-Pembunuh.jpg Honda-Batam
Tersangka D, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (6/11/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satreskrim Polresta Tanjungpinang akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang laki-laki di taman depan Kantor Pajak Pratama, Jalan Diponegoro, Selasa (31/10/2023) lalu.

Korban yang kemudian diketahui berinisial HA (57) merupakan korban pembunuhan. Tim Satreskrim pun berhasil menangkap pelaku bernisial D (38) di Batu Hitam, Jalan Perikanan, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Minggu (6/11/2023).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyanki, menjelaskan motif pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban HA, dilatarbelakangi cekcok mulut masalah tarif hubungan seks sesama jenis. Di mana, pelaku sakit hati kepada korban karena tarif seks sesama jenis itu tak sesuai perjanjian.

"Tersangka merasa kesal kepada korban karena ada cekcok mulut/perdebatan masalah tarif/pembayaran uang jasa PSK (pekerja seks komersial) sesama jenis," jelas AKP M Darma Ardiyanki, Senin (6/11/2023).

Lanjutnya, kasus pembunuhan itu berawal pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka sedang duduk di Taman depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang. Pada saat itu, korban mendatangi tersangka dan memegang kemaluan tersangka serta mengajaknya berhubungan sesama jenis. Tersangka merasa kesal dan terjadi cekcok mulut pada saat pembayaran jasa PSK sesama jenis. Dengan tindakan korban, yang kemudian memicu aksi pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka.

Korban ditemukan tewas sekitar pukul 09.30 WIB di lokasi kejadian. Polresta Tanjungpinang segera melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah Korban ke RSUP Kota Tanjungpinang untuk dilakukan autopsi.

"Hasil autopsi mengungkapkan penyebab kematian korban adalah trauma di bagian kepala akibat hantaman dan pukulan dari benda tumpul atau keras, yang mengakibatkan pendarahan hebat pada rongga kepala. Selain itu, juga terdapat trauma pada leher dan dada," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, tersangka dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan di daerah Batu Hitam, Jalan Perikanan, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain satu batu yang berlumuran darah, sebatang kayu, satu pasang sendal jepit milik korban, satu celana dalam milik korban, satu celana pendek jeans milik korban, satu tas selempang milik korban, satu kaos warna putih milik tersangka, serta satu celana panjang kain warna coklat milik tersangka.

"Tersangka dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutup AKP M Darma Ardiyanki.

Editor: Gokli