Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Batam Tetapkan 733 DCT Perebutkan 50 Kursi di DPRD
Oleh : Aldy
Minggu | 05-11-2023 | 09:32 WIB
kpu_batam_mawardi_b.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Batam Mawardi (Foto: Aldy Daeng)

BATAMTODAY.COM, Batam - Untuk memperebutkan kuota 50 Kursi di DPRD periode 2024 - 2029, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah mengumumkan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Batam untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang, pada Sabtu (4/11/2023).

Ketua KPU Batam Mawardi mengatakan, pengumuman DCT ini setelah melalui rapat peleno terbatas yang dilakukan Ketua dan Komisioner serta lintas sektoral lainnya. Dan hasilnya, KPU Batam menetapkan ada sekitar 733 DCT yang lolos ke tahapan berikutnya.

"Jumlah ini tak jauh beda dengan penetapat Daftar Calon Sementara (DcS) beberapa waktu lalu, hasil rekapitulasi dan finalisasi juga menjadi penentu. Sejumlah tahapan pemilu telah di jalani, sehingga bisa dipastikan tidak ada kendala yang berarti," kata Mawardi.

Mawardi menjelaskan, terdapat 6 Daerah Pemilihan (Dapil), yang diisi oleh 733 Caleg dari 10 Partai Politik (Parpol) yang lolos. Sementara ,keterwakilan calon perempuan setiap Dapil telah sesuai ambang batas ketentuan yang berlaku, yakni mencapai 40 persen.

"50 orang petahana anggota DPRD Batam tetap maju kembali dan telah dinyatakan lolos sebagai DCT. Ada juga calon yang masih menunggu surat keputus KPU Batam, lantaran masih berproses hukum pidana yang masuh menjalani persidangan di Pengadilan Negeri," ujarnya.

Untuk penetapan DCT ini, Mawardi menyatakan, telah menjalani sesuai tahapan yang semestinya. Sebagian besar calon yang tidak lolos administrasi tak mengisi berkas adminstrasi, sementara ada 16 Caleg yang diganti oleh Parpol agar lolos tahap administrasi dan klarifikasi.

"Klarifikasi juga menggandeng Partai Politik atas bakal calon sementara, hingga tahapan untuk tanggapan masyarakat atas seseorang bakal calon selesai. Selanjutnya, tahapan pencalonan telah berjalan seiring dengan penetapan daftar pemilih tambahan sesuai dokumen yang dipegang oleh calon pemilih tambahan itu sendiri," pungkas Mawardi.

Editor: Surya