Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Sarankan Mahasiswa Gugat Perizinan SPBU Bunga Raya
Oleh : ypn
Senin | 17-09-2012 | 19:23 WIB

BATAM, batamtoday - DPRD Kota Batam menyarankan kepada mahasiswa untuk melayangkan gugatan hukum ke pemerintah kota jika tetap mempermasalahkan perizinan SPBU BUnga Raya, dalam rapat dengar pendapat (RDP/hearing) di Ruang Serbaguna Gedung DPRD, Senin (17/9/2012).


DPRD Kota Batam memenuhi janjinya kepada Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam untuk menggelar RDP membahas perizinan SPBU Bunga Raya.

DPRD menjanjikan RDP kepada PMII Kota Batam saat organisasi kemahasiswaan itu berunjuk rasa ke Gedung DPRD Batam lima hari lalu mempersoalkan perizinan pendirian SPBU Bunga Raya.

PMII Batam menyoal perizinan SPBU itu karena didirikan di tengah kawasan permukiman di kawasan Baloi yang dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan warga sekitar dan mengganggu keamanan dan kelancaran lalu lintas di kawasan itu.

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Batam Muhammad Yunus tersebut, para aktivis PMII Batam masih melontarkan aspirasi yang sama seperti yang mereka layangkan saat berdemonstrasi.

Namun kepala dinas dan institusi terkait di lingkungan Pemko Batam yang hadir dalam RDP yang dimulai sekitar pukul 14.20 WIB itu juga tetap berkukuh mereka telah menerbitkan perizinan sesuai prosedur.

Amiruddin, Kabid ESDM Disperindag Kota Batam mengatakan seluruh perizinan SPBU yang diterbitkan Pemko Batam sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Disperindag hanya sebatas memberikan rekomendasi dan izin prinsip kepada penyalur BBM," ujarnya.

Gintoyono, Kepala Dinas Tata Kota Batam juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memastikan tidak ada proses penerbitan perizinan yang menyalahi aturan.

"Sebelum kami mengeluarkan IMB, kami sudah kroscek langsung ke lapangan dan sudah ada persetujuan warga sepadan (sekitar-red)," katanya.

Mendengar penjelasan tersebut beberapa Anggota DPRD yang hadir, yang terdiri dari Komisi I dan III, menilai tidak ada yang salah dengan perizinan pendirian SPBU Bunga Raya.

Karena itu mereka menyarankan agar para mahasiswa melayangkan gugatan secara hukum bila tetap mempermasalahkan kebijakan Pemko Batam menerbitkan perizinan SPBU tersebut.

"Perizinan itu merupakan kebijakan Pemko Batam yang menjadi produk hukum. Jadi kalau adek-adek tetap mau mempersoalkannya, ya di-PTUN kan saja," kata Asrul Askan Sani, Anggota Komisi I DPRD.

Saran yang bernada sama juga dilontarkan anggota DPRD lainnya, seperti Eddy Lumawie, Nuryanto, Jefry Simanjuntak, Helmi Hemilton dan Edward Brando.

Saat RDP berlangsung, seratusan massa warga yang bermukim di sekitar lokasi SPBU Bunga Raya berunjuk rasa di teras depan Gedung DPRD Batam dengan membentangkan berbagai spanduk berisi penolakan pendirian SPBU tersebut.