Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Boyamin Sebut SP3 Tersangka Penyekapan dan Penculikan di Batam Bisa Dipraperadilkan
Oleh : Aldy
Kamis | 02-11-2023 | 15:48 WIB
Koor-MAKI.jpg Honda-Batam
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebutkan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polresta Barelang terhadap 5 tersangka penyekapan dan penculikan, bisa dipraperadilkan.

Praperadilan itu bisa dilakukan pihak ketiga berkepentingan, bisa LSM, Ormas, atau masyarakat yang lain, yang tidak nyaman dengan kejadian tersebut.

"Kasus ini kan penculikan atau penyekapan, tentu semua orang takut diculik maupun disekap, sehingga bisa mengajukan gugatan praperadilan atas SP3 itu. Ini sesuai dengan Pasal 80 KUHAP," jelas Boyamin Saiman, Kamis (2/11/2023).

Dikatakan Boyamin, baginya kasus penyekapan dan penculikan itu bukan kasus biasa, sangat berbeda dengan kasus pencurian biasa. Oleh sebab itu, kasus yang menjadi keresahan masyarakat seperti ini, seharusnya menjadi perhatian.

"Pada dasarnya siapapun tidak senang dengan penculikan. Dan takut diculik apalagi kalau tidak diproses secara hukum, nah di sini dibutuhkan sikap para tokoh atau kelompok masyarakat. Artinya siapapun bisa melakukan praperadilan terkait SP3 perkara ini," jelas Bonyamin.

Ia berharap, tidak ada lagi terjadi kasus penyekapan dan penculikan seperti ini. Terlebih kasus itu dengan gampangnya dihentikan atau SP3.

Disinggung terkait SP3 itu didasari adanya perdamaian antara pelaku dan korban, kata Boyamin, penyekapan dan penculikan itu perkara ketertiban umum. Untuk itu, dia kembali menegaskan, sepanjang ada masyarakat yang komplin bisa saja dilakukan gugatan praperadilan, karena ini menyangkut ketertiban umum.

"Kalau mereka berdamai, ini perkara ketertiban umum, tidak bisa begitu. Kalau ada praperadilan harus dilayani," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus penyekapan dan penculikan terhadap seorang korban inisial Ls pada awal Oktober 2023 lalu, tak sampai ke persidangan. Disebut, perkara ini sudah dihentikan oleh penyidik Polresta Barelang.

Adapun penyidik dalam kasus penyekapan dan penculikan ini sudah sempat menetapkan 5 orang tersangka, masing-masing Jn, Jl, VV, CM, dan ISP. Mereka, bahkan sudah sempat dijebloskan ke dalam penjara.

Namun, belakangan beredar kabar kasus tersebut sudah dihentikan penyidik. Hal ini juga diperkuat adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikirim penyidik Polresta Barelang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Andreas Tarigan, membenarkan adanya SP3 yang dikirim penyidik Polresta Barelang terkait perkara yang melibatkan kelima tersangka tersebut.

"Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) masuk ke Kejari Batam tertanggal 16 dan 19 Oktober 2023. Tersangka dijerat Pasal 333 KUHPidana. Perkara sudah dihentikan penyidikan (SP3) oleh penyidik," kata Andreas Tarigan, menjawab konfirmasi BATAMTODAY.COM lewat pesan WhatsApp pada Selasa (31/10/2023).

Adapun Pasal 333 KUHPidana, sebagai berikut:

Ayat (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Ayat (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Ayat (3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Ayat (4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.

Informasi yang diterima BATAMTODAY.COM dari sumber, korban Ls, kala itu disekap oleh kelima pelaku di salah satu rumah di daerah Tiban, Kecamatan Sekupang. Rumah itu disebut dipenuhi dengan CCTV.

"Di rumah yang diduga dibuat tempat penyekapan itu ada aktivitas ilegal. Makanya banyak CCTv di sana," kata sumber BATAMTODAY.COM, yang meminta namanya untuk tidak dipublikasikan.

Lanjutnya, CCTv yang terpasang di rumah dijadikan tempat penyekapan itu terhubung langsung ke handphone diduga kuat pengelola aktivitas ilegal itu. "Aktivitas ilegal itu rumornya perjudian online, karena di rumah itu ada beberapa operator yang dipekerjakan," jelas sumber.

Editor: Gokli