Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Dikabarkan Hentikan Perkara 5 Tersangka Penyekapan dan Penculikan di Batam
Oleh : Aldy
Rabu | 01-11-2023 | 14:16 WIB
Ilustrasi-penyekapan.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus penyekapan dan penculikan terhadap seorang korban inisial Ls pada awal Oktober 2023 lalu, tak sampai ke persidangan. Disebut, perkara ini sudah dihentikan oleh penyidik Polresta Barelang.

Adapun dalam kasus penyekapan dan penculikan ini, menyeret 5 orang tersangka, masing-masing Jn, Jl, VV, CM, dan ISP. Mereka, bahkan sudah sempat dijebloskan ke dalam penjara.

Namun, belakangan beredar kabar kasus tersebut sudah dihentikan penyidik. Hal ini juga diperkuat adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikirim penyidik Polresta Barelang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Andreas Tarigan, membenarkan adanya SP3 yang dikirim penyidik Polresta Barelang terkait perkara yang melibatkan kelima tersangka tersebut.

"Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) masuk ke Kejari Batam tertanggal 16 dan 19 Oktober 2023. Tersangka dijerat Pasal 333 KUHPidana. Perkara sudah dihentikan penyidikan (SP3) oleh penyidik," kata Andreas Tarigan, menjawab konfirmasi BATAMTODAY.COM lewat pesan WhatsApp pada Selasa (31/10/2023).

Adapun Pasal 333 KUHPidana, sebagai berikut:

Ayat (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Ayat (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Ayat (3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Ayat (4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.

Informasi yang diterima BATAMTODAY.COM dari sumber, korban Ls, kala itu disekap oleh kelima pelaku di salah satu rumah di daerah Tiban, Kecamatan Sekupang. Rumah itu disebut dipenuhi dengan CCTV.

"Di rumah yang diduga dibuat tempat penyekapan itu ada aktivitas ilegal. Makanya banyak CCTv di sana," kata sumber BATAMTODAY.COM, yang meminta namanya untuk tidak dipublikasikan.

Lanjutnya, CCTv yang terpasang di rumah dijadikan tempat penyekapan itu terhubung langsung ke handphone diduga kuat pengelola aktivitas ilegal itu, inisial RL. "Aktivitas ilegal itu rumornya perjudian online, karena di rumah itu ada beberapa operator yang dipekerjakan," jelas sumber.

Terkait hal ini, BATAMTODAY.COM juga sudah mengirimkan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, lewat pesan WhatsApp, namun belum direspon, hingga berita ini dipublikasi.

Editor: Gokli