Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Bersama Tim Terpadu Tertibkan APS Pemilu 2023 di Tanjungpinang
Oleh : Devi Handiani
Senin | 30-10-2023 | 13:28 WIB
APS-TPI.jpg Honda-Batam
Bawaslu bersama Tim Terpadu saat menertibkan APS Pemilu 2024 di Kota Tanjungpinang, Senin (30/10/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 di Kota Tanjungpinang yang tidak sesuai ketentuan atau melanggar aturan yang sudah ditetapkan, ditertibkan Bawaslu bersama Tim Terpadu, Senin (30/10/2023).

Sebelum Tim Terpadu, terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP diterjunkan ke lapangan, terlebih dahulu dilakukan apel persiapan yang dihadiri Bawaslu dan Panwaslu se-Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, menyatakan Polresta Tanjungpinang bersama seluruh jajaran Bhabinkamtibmas Polsek hadir dalam apel ini untuk mendampingi kegiatan penertiban APS Pemilu yang diduga melanggar aturan di wilayah Kota Tanjungpinang.

Ia mengimbauan kepada para calon agar mematuhi aturan yang terdapat dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 mengenai tahapan dan jadwal kampanye.

"Dengan adanya kehadiran TNI-Polri dalam kegiatan penertiban APS ini diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan yang kondusif, aman, dan tertib selama proses kampanye Pemilu berlangsung," tutup AKP Rifi Hamdani Sitohang.

Editor: Gokli